ADMINISTRASI PAJAK

SIN Pajak Dinilai Mampu Cegah Tindak Pidana Korupsi

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Juni 2021 | 12:01 WIB
SIN Pajak Dinilai Mampu Cegah Tindak Pidana Korupsi

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam webinar bertajuk Mampukah SIN Pajak Mencegah Tipikor? yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Rabu (2/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Single identity number (SIN) perlu diterapkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan praktik tindak pidana korupsi.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan bila seluruh data dan informasi dari berbagai pihak telah terhubung dengan sistem perpajakan melalui SIN, semua bentuk penghasilan yang bersumber dari aktivitas legal maupun ilegal dapat diketahui otoritas pajak.

"SIN pajak ini besar manfaatnya untuk pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Hadi dalam webinar bertajuk Mampukah SIN Pajak Mencegah Tipikor? yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
LNSW Ingatkan Pengusaha, Validasi Izin Lartas Ekspor Kini Pakai SINSW

Hadi menerangkan uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi selalu digunakan untuk 3 hal, yakni konsumsi, simpanan, atau investasi.

SIN mewajibkan seluruh instansi – mulai dari kementerian dan lembaga (K/L), pemda, BUMN, BUMD, hingga pihak wasta – untuk menyerahkan data yang bersifat rahasia dan nonrahasia serta finansial dan nonfinansial kepada Ditjen Pajak (DJP).

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, seluruh penghasilan dapat diketahui DJP. Data-data tersebut akan menjadi dasar otoritas pajak untuk memeriksa kebenaran dari Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak.

Baca Juga:
Manfaatkan! Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Hingga Desember 2024

Bila wajib pajak tidak melaporkan atau menyampaikan penghasilannya secara tidak benar ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT), DJP dapat melakukan audit atau pemeriksaan.

Dari sisi regulasi, sambung dia, SIN sesungguhnya sudah memiliki landasan hukum kuat karena ada Pasal 35A ayat (1) UU KUP yang mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk menyerahkan data dan informasi perpajakan kepada DJP.

Sesuai dengan penjelasan dari Pasal 35A ayat (1) UU KUP, data dan informasi perpajakan dari ILAP sangat diperlukan DJP guna mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam penerapan sistem self-assessment saat ini.

Baca Juga:
Sambut Coretax, Kantor Pajak Ingatkan WP untuk Padankan NIK-NPWP

Data-data yang tercakup antara lain data yang menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, kekayaan, informasi debitur, data transaksi keuangan, kartu kredit, dan laporan keuangan yang disampaikan wajib pajak kepada instansi lain selain DJP.

Bila data dan informasi yang diserahkan dipandang tidak mencukupi, DJP berwenang untuk menghimpun data dan informasi guna mendukung kepentingan penerimaan negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jumat, 18 Oktober 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kantor Pajak Bakal Berluas Jangkauan BDS untuk UMKM, Seperti Apa?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN