ADMINISTRASI PAJAK

SIN Pajak Dinilai Mampu Cegah Tindak Pidana Korupsi

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Juni 2021 | 12:01 WIB
SIN Pajak Dinilai Mampu Cegah Tindak Pidana Korupsi

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam webinar bertajuk Mampukah SIN Pajak Mencegah Tipikor? yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Rabu (2/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Single identity number (SIN) perlu diterapkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan praktik tindak pidana korupsi.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan bila seluruh data dan informasi dari berbagai pihak telah terhubung dengan sistem perpajakan melalui SIN, semua bentuk penghasilan yang bersumber dari aktivitas legal maupun ilegal dapat diketahui otoritas pajak.

"SIN pajak ini besar manfaatnya untuk pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Hadi dalam webinar bertajuk Mampukah SIN Pajak Mencegah Tipikor? yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Hadi menerangkan uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi selalu digunakan untuk 3 hal, yakni konsumsi, simpanan, atau investasi.

SIN mewajibkan seluruh instansi – mulai dari kementerian dan lembaga (K/L), pemda, BUMN, BUMD, hingga pihak wasta – untuk menyerahkan data yang bersifat rahasia dan nonrahasia serta finansial dan nonfinansial kepada Ditjen Pajak (DJP).

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, seluruh penghasilan dapat diketahui DJP. Data-data tersebut akan menjadi dasar otoritas pajak untuk memeriksa kebenaran dari Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Bila wajib pajak tidak melaporkan atau menyampaikan penghasilannya secara tidak benar ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT), DJP dapat melakukan audit atau pemeriksaan.

Dari sisi regulasi, sambung dia, SIN sesungguhnya sudah memiliki landasan hukum kuat karena ada Pasal 35A ayat (1) UU KUP yang mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk menyerahkan data dan informasi perpajakan kepada DJP.

Sesuai dengan penjelasan dari Pasal 35A ayat (1) UU KUP, data dan informasi perpajakan dari ILAP sangat diperlukan DJP guna mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam penerapan sistem self-assessment saat ini.

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Data-data yang tercakup antara lain data yang menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, kekayaan, informasi debitur, data transaksi keuangan, kartu kredit, dan laporan keuangan yang disampaikan wajib pajak kepada instansi lain selain DJP.

Bila data dan informasi yang diserahkan dipandang tidak mencukupi, DJP berwenang untuk menghimpun data dan informasi guna mendukung kepentingan penerimaan negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi