ADMINISTRASI PAJAK

SIN Pajak Dinilai Mampu Cegah Tindak Pidana Korupsi

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Juni 2021 | 12:01 WIB
SIN Pajak Dinilai Mampu Cegah Tindak Pidana Korupsi

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam webinar bertajuk Mampukah SIN Pajak Mencegah Tipikor? yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Rabu (2/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Single identity number (SIN) perlu diterapkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan praktik tindak pidana korupsi.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan bila seluruh data dan informasi dari berbagai pihak telah terhubung dengan sistem perpajakan melalui SIN, semua bentuk penghasilan yang bersumber dari aktivitas legal maupun ilegal dapat diketahui otoritas pajak.

"SIN pajak ini besar manfaatnya untuk pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Hadi dalam webinar bertajuk Mampukah SIN Pajak Mencegah Tipikor? yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Hadi menerangkan uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi selalu digunakan untuk 3 hal, yakni konsumsi, simpanan, atau investasi.

SIN mewajibkan seluruh instansi – mulai dari kementerian dan lembaga (K/L), pemda, BUMN, BUMD, hingga pihak wasta – untuk menyerahkan data yang bersifat rahasia dan nonrahasia serta finansial dan nonfinansial kepada Ditjen Pajak (DJP).

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, seluruh penghasilan dapat diketahui DJP. Data-data tersebut akan menjadi dasar otoritas pajak untuk memeriksa kebenaran dari Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Bila wajib pajak tidak melaporkan atau menyampaikan penghasilannya secara tidak benar ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT), DJP dapat melakukan audit atau pemeriksaan.

Dari sisi regulasi, sambung dia, SIN sesungguhnya sudah memiliki landasan hukum kuat karena ada Pasal 35A ayat (1) UU KUP yang mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk menyerahkan data dan informasi perpajakan kepada DJP.

Sesuai dengan penjelasan dari Pasal 35A ayat (1) UU KUP, data dan informasi perpajakan dari ILAP sangat diperlukan DJP guna mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam penerapan sistem self-assessment saat ini.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Data-data yang tercakup antara lain data yang menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, kekayaan, informasi debitur, data transaksi keuangan, kartu kredit, dan laporan keuangan yang disampaikan wajib pajak kepada instansi lain selain DJP.

Bila data dan informasi yang diserahkan dipandang tidak mencukupi, DJP berwenang untuk menghimpun data dan informasi guna mendukung kepentingan penerimaan negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%