ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH

Simpanan Pemda di Bank Ternyata Masih Besar, Ini Temuan Kemendagri

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juni 2022 | 15:30 WIB
Simpanan Pemda di Bank Ternyata Masih Besar, Ini Temuan Kemendagri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan masih terdapat indikasi dari pemerintah daerah untuk menyimpan dana di bank sebagai salah satu upaya mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan dana pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan seharusnya segera dibelanjakan. Hal ini bertujuan agar APBD dapat menstimulus kegiatan perekonomian daerah.

"Agar perekonomian ini bisa segera diperbaiki dan kondisi di daerah makin membaik, anggaran ini tidak disimpan, tetapi segera dibelanjakan," katanya, Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut Fatoni, dana-dana pemda yang tersimpan di bank sudah memiliki peruntukan dalam APBD pemda masing-masing. Oleh karena itu, sambungnya, pemda sudah seharusnya segera melakukan pencairan.

"Kegiatan yang sudah dilakukan agar secara dicairkan. Yang belum, agar segera dilaksanakan," ujar Fatoni.

Berdasarkan catatan Kemendagri, dana pemda yang tersimpan di bank per 30 April 2022 mencapai Rp191,57 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp136,81 triliun berupa giro dan Rp49,75 triliun dalam bentuk deposito.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dari jumlah Rp191,57 triliun tersebut, uang senilai Rp125,98 triliun yang ditaruh pemda di perbankan merupakan milik pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, dana senilai Rp65,59 triliun merupakan milik pemerintah provinsi.

Akibat simpanan pemda yang masih tinggi, lanjut Fatoni, realisasi belanja daerah secara nasional per Mei 2022 baru mencapai 21,43% dari total belanja pada APBD 2022.

Beberapa faktor yang menyebabkan belanja daerah masih rendah antara lain perencanaan yang kurang matang, pelaksanaan lelang yang telat, penjadwalan kegiatan yang kurang tepat, detailed engineering design (DED) yang belum rampung, dan pengajuan tagihan yang menunggu penyelesaian fisik 100%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN