PMK 69/2024

Simak! Keterangan Resmi DJP soal Aturan Tax Holiday dalam PMK 69/2024

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 18 November 2024 | 14:30 WIB
Simak! Keterangan Resmi DJP soal Aturan Tax Holiday dalam PMK 69/2024

Ilustrasi. Kantor Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday) dapat memedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024.

Imbauan tersebut disampaikan DJP melalui Siaran Pers No. SP-39/2024. Adapun PMK 69/2024 yang merevisi PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan tersebut berlaku mulai 9 Oktober 2024.

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Senin (18/11/2024).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Setidaknya terdapat 3 alasan yang mendorong pemerintah untuk merevisi pemberian tax holiday atas penanaman modal baru pada industri pionir tersebut. Pertama, jangka waktu usulan pemberian fasilitas tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 akan berakhir pada 8 Oktober 2024.

Untuk itu, pemerintah memandang perlu menerbitkan peraturan yang memperpanjang jangka waktu usulan pemberian tax holiday. Kedua, perlu adanya penyesuaian pengaturan layanan administrasi pajak dalam pengajuan tax holiday yang mendukung implementasi coretax.

Ketiga, penerapan kebijakan pajak minimum global yang berdampak pada kerangka pemberian insentif perpajakan, termasuk pemberian tax holiday.

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

PMK 69/2024 juga melakukan penyesuaian kriteria penerima tax holiday antara lain wajib pajak badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas PPh badan berbasis penanaman modal.

Keputusan atau pemberitahuan tersebut termasuk keputusan terkait dengan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan berdasarkan peraturan pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain itu, PMK 69/2024 juga memuat klausul baru untuk mengantisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global. Simak Pajak Minimum Global, WP Tax Holiday Bakal Kena Pajak Minimum Domestik

Baca Juga:
WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

Berdasarkan klausul tersebut, wajib pajak yang telah memperoleh keputusan tax holiday yang masih berlaku dan termasuk sebagai wajib pajak tertentu dalam aturan pengenaan pajak minimum global akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, PMK 69/2024 juga mengatur perpanjangan jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan. Adapun jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025

Pada hakikatnya, PMK 69/2024 terbit untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga iklim investasi. Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK 69/2024 dapat diakses dan diunduh pada Perpajakan DDTC. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP