PMK 23/2020

Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:34 WIB
Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis beleid insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona. Salah satu insentif yang diberikan adalah pajak penghasilan (PPh) atas gaji karyawan (PPh Pasal 21).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani ini diundangkan pada 23 Maret 2020 dan mulai berlaku bulan depan, tepatnya pada 1 April 2020. Simak artikel ‘Terbit, Ini Beleid Insentif Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’.

Secara umum, insentif terkait PPh atas gaji karyawan ini sesuai dengan rencana yang disampaikan pemerintah sebelumnya, yaitu menggunakan skema PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Simak artikel ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

“Pajak penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 … ditanggung pemerintah,” demikian bunyi penggalan ketentuan pasal 2 ayat (2) beleid tersebut. Simak Kamus Pajak 'Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?'.

Adapun penghasilan yang dimaksud merupakan penghasilan yang diterima pegawai dengan tiga kriteria. Pertama, menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam lampiran (ada 440 KLU) dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Simak Kamus Pajak ‘Jadi Penerima Stimulus Pajak Efek Virus Corona, Apa Itu WP KITE?’.

Kedua, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ketiga, pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Adapun KLU tersebut sesuai dengan KLU yang tercantum dan telah dilaporkan pemberi kerja dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak 2018.

PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai.

“PPh Pasal 21 DTP yang diterima pegawai … dari pemberi kerja tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid itu.

PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. Adapun contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP tercantum dalam lampiran huruf B beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2020 | 07:34 WIB

Jika KLU perusahaan masuk, tetapi pas input e-spt salah, masih pakai klu lama, dan ternyata klu lama tersebut tidak masuk, apa yang bisa dilakukan wp, sementara untuk melakukan pembetulan sudah tidak bisa karena sedang diperiksa pajak 2018?

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China