PMK 23/2020

Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:34 WIB
Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis beleid insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona. Salah satu insentif yang diberikan adalah pajak penghasilan (PPh) atas gaji karyawan (PPh Pasal 21).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani ini diundangkan pada 23 Maret 2020 dan mulai berlaku bulan depan, tepatnya pada 1 April 2020. Simak artikel ‘Terbit, Ini Beleid Insentif Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’.

Secara umum, insentif terkait PPh atas gaji karyawan ini sesuai dengan rencana yang disampaikan pemerintah sebelumnya, yaitu menggunakan skema PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Simak artikel ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Pajak penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 … ditanggung pemerintah,” demikian bunyi penggalan ketentuan pasal 2 ayat (2) beleid tersebut. Simak Kamus Pajak 'Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?'.

Adapun penghasilan yang dimaksud merupakan penghasilan yang diterima pegawai dengan tiga kriteria. Pertama, menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam lampiran (ada 440 KLU) dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Simak Kamus Pajak ‘Jadi Penerima Stimulus Pajak Efek Virus Corona, Apa Itu WP KITE?’.

Kedua, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ketiga, pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Adapun KLU tersebut sesuai dengan KLU yang tercantum dan telah dilaporkan pemberi kerja dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak 2018.

PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai.

“PPh Pasal 21 DTP yang diterima pegawai … dari pemberi kerja tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid itu.

PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. Adapun contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP tercantum dalam lampiran huruf B beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2020 | 07:34 WIB

Jika KLU perusahaan masuk, tetapi pas input e-spt salah, masih pakai klu lama, dan ternyata klu lama tersebut tidak masuk, apa yang bisa dilakukan wp, sementara untuk melakukan pembetulan sudah tidak bisa karena sedang diperiksa pajak 2018?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?