PMK 23/2020

Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:34 WIB
Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis beleid insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona. Salah satu insentif yang diberikan adalah pajak penghasilan (PPh) atas gaji karyawan (PPh Pasal 21).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani ini diundangkan pada 23 Maret 2020 dan mulai berlaku bulan depan, tepatnya pada 1 April 2020. Simak artikel ‘Terbit, Ini Beleid Insentif Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’.

Secara umum, insentif terkait PPh atas gaji karyawan ini sesuai dengan rencana yang disampaikan pemerintah sebelumnya, yaitu menggunakan skema PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Simak artikel ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Pajak penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 … ditanggung pemerintah,” demikian bunyi penggalan ketentuan pasal 2 ayat (2) beleid tersebut. Simak Kamus Pajak 'Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?'.

Adapun penghasilan yang dimaksud merupakan penghasilan yang diterima pegawai dengan tiga kriteria. Pertama, menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam lampiran (ada 440 KLU) dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Simak Kamus Pajak ‘Jadi Penerima Stimulus Pajak Efek Virus Corona, Apa Itu WP KITE?’.

Kedua, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ketiga, pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Adapun KLU tersebut sesuai dengan KLU yang tercantum dan telah dilaporkan pemberi kerja dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak 2018.

PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai.

“PPh Pasal 21 DTP yang diterima pegawai … dari pemberi kerja tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid itu.

PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. Adapun contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP tercantum dalam lampiran huruf B beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2020 | 07:34 WIB

Jika KLU perusahaan masuk, tetapi pas input e-spt salah, masih pakai klu lama, dan ternyata klu lama tersebut tidak masuk, apa yang bisa dilakukan wp, sementara untuk melakukan pembetulan sudah tidak bisa karena sedang diperiksa pajak 2018?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN