PER-1/BC/2024

Simak! DJBC Rilis Aturan Soal Tata Cara Penetapan Tarif Cukai MMEA

Dian Kurniati | Selasa, 16 Januari 2024 | 14:29 WIB
Simak! DJBC Rilis Aturan Soal Tata Cara Penetapan Tarif Cukai MMEA

Laman muka dokumen PER-1/BC/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Perdirjen Nomor PER-1/BC/2024 mengenai tata cara penetapan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

PER-1/BC/2024 dirilis sebagai pelaksana PMK 160/2023 yang mengubah ketentuan mengenai tarif cukai etil alkohol, MMEA, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol. Perubahan tersebut dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan tertib administrasi, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol," bunyi salah satu pertimbangan PER-1/BC/2024, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

PER-1/BC/2024 menyatakan tarif cukai MMEA ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan MMEA. Besaran tarif cukai MMEA didasarkan pada kandungan etil alkohol (EA) dan satuan volume MMEA yang dihitung dalam satuan liter.

MMEA dapat berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor. Sebagaimana ditetapkan dalam PMK 160/2023, MMEA golongan A (kadar EA sampai dengan 5%) baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor dikenakan tarif cukai Rp16.500 per liter.

Kemudian, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp42.500 per liter. Lalu, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif cukai Rp53.000 per liter.

Baca Juga:
Jual Eceran Minuman Beralkohol Harus Punya NPPBKC? Begini Ketentuannya

Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Adapun MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif cukai Rp152.000 per liter.

Pasal 5 PER-1/BC/2024 menjelaskan kepala kantor akan menetapkan tarif cukai MMEA dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai MMEA. Penetapan tarif cukai MMEA ini didasarkan atas golongan, isi per kemasan, dan merek yang diproduksi atau diimpor.

Keputusan kepala kantor dapat memuat lebih dari satu sekuens merek. Keputusan mengenai penetapan tarif cukai MMEA tersebut terdiri atas penetapan tarif cukai MMEA, dalam hal pengusaha pabrik atau importir akan memproduksi atau mengimpor MMEA; atau penetapan kembali tarif cukai MMEA, dalam hal terdapat perubahan kebijakan tentang tarif cukai MMEA.

Baca Juga:
Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

"Penetapan tarif cukai MMEA ... bertujuan untuk menjalankan peraturan menteri yang mengatur mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan pelindungan kepemilikan atas suatu merek," bunyi Pasal 6 PER-1/BC/2024.

Untuk mendapatkan penetapan tarif cukai MMEA, pengusaha pabrik/importir harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor sebelum memproduksi atau mengimpor MMEA. Permohonan dibuat dengan melampirkan contoh etiket/label kemasan penjualan eceran dan hasil uji kadar EA yang menunjukan bahwa kadar EA dalam MMEA yang diuji berada pada rentang golongan tarif cukai yang sama dengan kadar EA dalam permohonan dan dalam etiket/label kemasan penjualan eceran.

Permohonan penetapan tarif cukai MMEA ini disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Nantinya, kepala kantor akan menyetujui atau menolak permohonan penetapan tarif cukai dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Baca Juga:
Minuman Beralkohol untuk Peribadatan Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya

Peraturan ini turut mengatur soal penetapan kembali tarif cukai MMEA dalam hal terjadi perubahan kebijakan besaran tarif cukai MMEA dari PMK. Kepala kantor akan menetapkan kembali tarif cukai MMEA tanpa didahului permohonan dari pengusaha pabrik/importir.

Guna memastikan kesesuaian antara kadar EA dalam MMEA yang diproduksi atau yang diimpor dan golongan MMEA yang ditetapkan dalam keputusan penetapan tarif cukai MMEA, dilakukan pengujian kadar EA dalam MMEA milik pengusaha pabrik/importir secara berkala berdasarkan manajemen risiko. Pengujian ini dilakukan oleh direktur teknis dan fasilitas cukai.

Di sisi lain, kepala kantor dapat mencabut keputusan mengenai penetapan tarif cukai MMEA dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai MMEA.

Baca Juga:
Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil

Kepala kantor menerbitkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai MMEA dalam hal pengusaha pabrik/importir mengajukan permohonan pencabutan; pengusaha pabrik/importir melanggar ketentuan perdagangan barang kena cukai; nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) pengusaha pabrik/importir dicabut berdasarkan alasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau terdapat keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas terjadinya persengketaan merek.

"Pengusaha pabrik/importir yang memproduksi atau mengimpor MMEA yang tidak memiliki penetapan tarif cukai dikenakan penurunan nilai profil risiko pengusaha pabrik/importir," bunyi Pasal 12 PER-1/BC/2024.

Pada saat PER-1/BC/2024 berlaku, PER-26/BC/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PER-1/BC/2024 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 3 Januari 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB PMK 82/2024

Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

Minggu, 17 November 2024 | 10:30 WIB PMK 82/2024

Minuman Beralkohol untuk Peribadatan Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra