KEBIJAKAN CUKAI

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 12 Desember 2024 | 10:47 WIB
Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Desember 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan segera menerbitkan PMK mengenai harga jual eceran (HJE) atas produk hasil tembakau yang akan berlaku pada 2025.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan HJE dengan tidak mengubah tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Menurutnya, kebijakan ini tetap sejalan dengan tujuan pengendalian konsumsi hasil tembakau.

"PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF [Badan Kebijakan Fiskal]. Sudah diharmonisasi di Kemenkumham dan Insyaallah dalam minggu ini bisa ditetapkan," katanya, dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Askolani mengatakan terdapat 2 PMK yang akan diterbitkan Kemenkeu. Keduanya yakni PMK mengenai HJE untuk produk hasil tembakau atau rokok konvensional, serta PMK mengenai HJE untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Meski demikian, dia belum menyebutkan besaran kenaikan HJE untuk rokok yang akan diterapkan pada tahun depan.

Menurutnya, kenaikan HJE tanpa mengubah tarif CHT ini telah mempertimbangkan banyak faktor. Pertama, sebagai upaya memitigasi fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading) yang marak pada tahun ini.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kedua, menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau dan para pekerjanya. Ketiga, optimalisasi pengawasan terhadap pita cukai hasil tembakau. Keempat, melanjutkan upaya pengendalian konsumsi hasil tembakau untuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

"Satu paket kebijakan ini yang tentunya menjadi dasar pertimbangan kebijakan untuk HJE di tahun 2025," ujarnya.

Kementerian Keuangan biasanya mengatur kenaikan tarif cukai bersamaan dengan besaran HJE rokok. Misal, PMK 191/2022 mengatur kenaikan tarif cukai dan HJE atas produk rokok pada 2023 dan 2024.

Sementara untuk tarif cukai dan HJE atas REL dan HPTL pada 2023 dan 2024, diatur dalam PMK 192/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP