PMK 66/2018

Jual Eceran Minuman Beralkohol Harus Punya NPPBKC? Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 21 November 2024 | 13:30 WIB
Jual Eceran Minuman Beralkohol Harus Punya NPPBKC? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Pemberian NPPBKC, di antaranya, bertujuan untuk pembatasan konsumsi dan pemakaian barang kena cukai (BKC). Selain itu, NPPBKC juga menjadi media untuk mengamankan hak-hak negara berupa pungutan cukai.

Merujuk Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2018, NPPBKC di antaranya harus dimiliki oleh setiap orang atau badan yang akan menjadi pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Adapun tempat penjualan eceran berarti tempat untuk menjual secara eceran BKC kepada konsumen akhir. Dengan demikian, pada hakikatnya, setiap orang atau badan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir harus memiliki NPPBKC.

Namun, ada kondisi yang membuat pengusaha tempat penjualan eceran minuman beralkohol tidak wajib memiliki NPPBKC. Pengecualian tersebut berlaku untuk pengusaha tempat penjualan eceran minuman beralkoho dengan kadar paling tinggi 5%.

Hal ini berarti apabila orang atau badan hanya menjual minuman beralkhol dengan kadar maksimal 5% bisa dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f PMK 66/2018.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selain itu, terdapat 5 pihak lain yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC. Pertama, orang yang membuat tembakau iris dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan.

Kedua, orang yang membuat MMEA yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan (MMEA tradisional). Ketiga, orang Indonesia yang membuat etil alkohol secara sederhana dengan jumlah produksi tidak melebihi 30 liter per hari, dan semata-mata untuk mata pencaharian.

Keempat, orang yang mengimpor barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai. Kelima, pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 liter per hari.

Dengan demikian, kelima pihak tersebut juga tidak wajib mengantongi NPPBKC untuk menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan. Sebagai informasi, penjual rokok eceran juga tidak diharuskan memiliki NPPBKC. Simak Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai