PMK 66/2018

Jual Eceran Minuman Beralkohol Harus Punya NPPBKC? Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 21 November 2024 | 13:30 WIB
Jual Eceran Minuman Beralkohol Harus Punya NPPBKC? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Pemberian NPPBKC, di antaranya, bertujuan untuk pembatasan konsumsi dan pemakaian barang kena cukai (BKC). Selain itu, NPPBKC juga menjadi media untuk mengamankan hak-hak negara berupa pungutan cukai.

Merujuk Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2018, NPPBKC di antaranya harus dimiliki oleh setiap orang atau badan yang akan menjadi pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adapun tempat penjualan eceran berarti tempat untuk menjual secara eceran BKC kepada konsumen akhir. Dengan demikian, pada hakikatnya, setiap orang atau badan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir harus memiliki NPPBKC.

Namun, ada kondisi yang membuat pengusaha tempat penjualan eceran minuman beralkohol tidak wajib memiliki NPPBKC. Pengecualian tersebut berlaku untuk pengusaha tempat penjualan eceran minuman beralkoho dengan kadar paling tinggi 5%.

Hal ini berarti apabila orang atau badan hanya menjual minuman beralkhol dengan kadar maksimal 5% bisa dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f PMK 66/2018.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain itu, terdapat 5 pihak lain yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC. Pertama, orang yang membuat tembakau iris dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan.

Kedua, orang yang membuat MMEA yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan (MMEA tradisional). Ketiga, orang Indonesia yang membuat etil alkohol secara sederhana dengan jumlah produksi tidak melebihi 30 liter per hari, dan semata-mata untuk mata pencaharian.

Keempat, orang yang mengimpor barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai. Kelima, pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 liter per hari.

Dengan demikian, kelima pihak tersebut juga tidak wajib mengantongi NPPBKC untuk menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan. Sebagai informasi, penjual rokok eceran juga tidak diharuskan memiliki NPPBKC. Simak Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak