UU 2/2020

Sidang MK, Sri Mulyani Ungkap Alasan Pajak Digital Masuk UU 2/2020

Dian Kurniati | Kamis, 08 Oktober 2020 | 17:20 WIB
Sidang MK, Sri Mulyani Ungkap Alasan Pajak Digital Masuk UU 2/2020

Suasana sidang MK yang dilakukan secara virtual. (tangkapan layar Youtube MK)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan urgensi pemerintah memasukkan ketentuan pemajakan ekonomi digital atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam Perpu 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020.

Sri Mulyani mengatakan pemajakan atas ekonomi digital harus dilakukan dengan segera karena selama ini pelaku usaha digital luar negeri mendapatkan penghasilan yang signifikan dari Indonesia, tanpa perlu membayar pajak di Indonesia. Ketentuan pemajakan ekonomi digital masuk dalam UU 2/2020 agar tidak menciptakan celah penghindaran pajak.

"Apabila pemajakan terhadap PMSE tidak segera diterapkan di Indonesia, apalagi di tengah kejadian Covid di mana hampir semua kegiatan melalui elektonik, akan terjadi kekosongan hukum yang menjadi loophole untuk penghindaran dan pengelakan pajak yang akan menghilangkan potensi penerimaan pajak negara," jelasnya dalam sidang uji materi di MK secara virtual, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sri Mulyani mengatakan penyusunan aturan pemajakan ekonomi digital melalui mekanisme normal akan memerlukan waktu lama. Padahal, kegiatan transaksi digital saat ada pembatasan interaksi fisik ketika pandemi justru meningkat signifikan.

Sri Mulyani menyebut pengenaan pajak digital juga menjadi strategi pemerintah mencegah terjadinya erosi basis pajak digital. Dia beralasan penerimaan pajak digital itu sangat penting bagi penerimaan negara yang juga mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19.

"Sehingga pemerintah terus menjaga basis pajak tersebut agar tidak terus mengalami erosi," ujarnya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Secara bersamaan, pengenaan pajak digital juga dimaksudkan untuk memastikan terpenuhnya prinsip pepajakan yang berkeadilan di antara pelaku usaha. Selain itu, level playing field juga akan tercipta bagi perusahaan di dalam negeri sehingga dapat bertahan dan meningkatkan daya saingnya di tengah Covid-19.

Pemerintah sudah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas PMSE. Hingga saat ini, Ditjen Pajak (DJP) telah menunjuk 28 perusahaan digital sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE, termasuk Facebook, Google, dan Zoom.

Meski demikian, pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) terhadap pelaku transaksi digital masih akan menunggu konsensus global yang saat ini tengah diupayakan di bawah koordinasi OECD. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Oktober 2020 | 22:19 WIB

Perpajakan akan semakin baik jika segera didigitalisasi. selain memudahkan akses hal ini tentu lebih efisien. Apalagi mengingat keadaan karena wabah virus covid-19. Aktivitas dominan dilakukan secara daring dan adanya pembatasan interaksi. Digitalisasi perpajakan akan semakin baik jika dilakukan bukan hanya untuk menjangkau wajib pajak di luar Indonesia, tetapi juga untuk segera diaplikasikan pada wajib pajak lokal.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko