UU 2/2020

Sidang MK, Sri Mulyani Ungkap Alasan Pajak Digital Masuk UU 2/2020

Dian Kurniati | Kamis, 08 Oktober 2020 | 17:20 WIB
Sidang MK, Sri Mulyani Ungkap Alasan Pajak Digital Masuk UU 2/2020

Suasana sidang MK yang dilakukan secara virtual. (tangkapan layar Youtube MK)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan urgensi pemerintah memasukkan ketentuan pemajakan ekonomi digital atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam Perpu 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020.

Sri Mulyani mengatakan pemajakan atas ekonomi digital harus dilakukan dengan segera karena selama ini pelaku usaha digital luar negeri mendapatkan penghasilan yang signifikan dari Indonesia, tanpa perlu membayar pajak di Indonesia. Ketentuan pemajakan ekonomi digital masuk dalam UU 2/2020 agar tidak menciptakan celah penghindaran pajak.

"Apabila pemajakan terhadap PMSE tidak segera diterapkan di Indonesia, apalagi di tengah kejadian Covid di mana hampir semua kegiatan melalui elektonik, akan terjadi kekosongan hukum yang menjadi loophole untuk penghindaran dan pengelakan pajak yang akan menghilangkan potensi penerimaan pajak negara," jelasnya dalam sidang uji materi di MK secara virtual, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani mengatakan penyusunan aturan pemajakan ekonomi digital melalui mekanisme normal akan memerlukan waktu lama. Padahal, kegiatan transaksi digital saat ada pembatasan interaksi fisik ketika pandemi justru meningkat signifikan.

Sri Mulyani menyebut pengenaan pajak digital juga menjadi strategi pemerintah mencegah terjadinya erosi basis pajak digital. Dia beralasan penerimaan pajak digital itu sangat penting bagi penerimaan negara yang juga mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19.

"Sehingga pemerintah terus menjaga basis pajak tersebut agar tidak terus mengalami erosi," ujarnya.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Secara bersamaan, pengenaan pajak digital juga dimaksudkan untuk memastikan terpenuhnya prinsip pepajakan yang berkeadilan di antara pelaku usaha. Selain itu, level playing field juga akan tercipta bagi perusahaan di dalam negeri sehingga dapat bertahan dan meningkatkan daya saingnya di tengah Covid-19.

Pemerintah sudah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas PMSE. Hingga saat ini, Ditjen Pajak (DJP) telah menunjuk 28 perusahaan digital sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE, termasuk Facebook, Google, dan Zoom.

Meski demikian, pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) terhadap pelaku transaksi digital masih akan menunggu konsensus global yang saat ini tengah diupayakan di bawah koordinasi OECD. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Oktober 2020 | 22:19 WIB

Perpajakan akan semakin baik jika segera didigitalisasi. selain memudahkan akses hal ini tentu lebih efisien. Apalagi mengingat keadaan karena wabah virus covid-19. Aktivitas dominan dilakukan secara daring dan adanya pembatasan interaksi. Digitalisasi perpajakan akan semakin baik jika dilakukan bukan hanya untuk menjangkau wajib pajak di luar Indonesia, tetapi juga untuk segera diaplikasikan pada wajib pajak lokal.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?