PADA tahun 2013, G20 dan OECD memulai sebuah proyek bersama untuk melawan praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang banyak dilakukan oleh perusahaan multinasional. Proyek tersebut bernama “Aksi BEPS” yang diharapkan dapat melawan praktik BEPS tersebut. Laporan akhir dari proyek tersebut terbit pada bulan Oktober 2015 dan menghasilkan 15 Aksi (Darussalam dan Ganda C. Tobing, 2014).
Proyek Aksi BEPS dikembangkan karena belum adanya harmonisasi ketentuan perpajakan antaryurisdiksi. Ketiadaan harmonisasi tersebut, menciptakan kesempatan bagi Wajib Pajak mengeskploitasi perbedaan tersebut. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan Wajib Pajak dalam merancang perencanaan pajak mereka. Akibatnya, muncul sebuah fenomena “perencanaan pajak agresif” di mana Wajib Pajak merancang skema pajak mereka sedemikian rupa yang semata-mata untuk tujuan penghematan beban pajak.
Prinsip yang diusung dalam Aksi BEPS adalah koherensi, substansi, dan transparansi. Salah satu Aksi BEPS dengan prinsip transparansi tertuang dalam Aksi BEPS 12 tentang Mandatory Disclosure Rule (MDR). MDR adalah sebuah ketentuan yang memungkinkan bagi otoritas pajak untuk mendapatkan informasi atas transaksi, perencanaan, atau struktur perencanaan pajak yang agresif dari Wajib Pajak dan/atau promotor.
MDR bukan merupakan hal yang baru di lingkup perpajakan dunia. MDR telah diterapkan di Amerika Serikat pada tahun 1984 dan selanjutnya di Kanada pada tahun 1989. Setelah itu, beberapa negara mulai menerapkan MDR seperti Afrika Selatan, Inggris, Portugal, Irlandia, Israel, dan Korea Selatan. Setiap negara tersebut memiliki perbedaan ketentuan MDR yang dirancang sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing negara.
Dalam Aksi 12, OECD menyusun rekomendasi ketentuan MDR bagi negara-negara yang ingin mengimplementasikan MDR dalam peraturan perpajakannya, atau negara yang ingin mengamandemen MDR yang telah diterapkan sebelumnya. Adapun rekomendasi dalam Aksi 12 terkait kerangka peraturan MDR yang harus ditetapkan adalah sebagai berikut:
Dalam rencana penerapannya di Indonesia, terdapat dua pertanyaan yang muncul. Pertama, apakah Indonesia akan menerapkan MDR? Tanpa melihat urgensi MDR, Indonesia adalah salah satu negara G20 yang mendukung proyek BEPS dan telah berkomitmen untuk menerapkan Aksi BEPS, sehingga Indonesia dapat diperkirakan akan menerapkan MDR, cepat atau lambat.
Kedua, apakah Indonesia siap menerapkan MDR? Dalam penerapan MDR, diperlukan ketentuan terkait definisi serta karakteristik dari perencanaan pajak agresif. Hal ini untuk mencegah ketidakpastian serta menekan biaya kepatuhan bagi Wajib Pajak. Selanjutnya, harus diatur dasar hukum MDR dalam ketentuan perpajakan Indonesia.
Salah satu kewajiban Wajib Pajak dalam MDR adalah untuk menyelenggarakan, menyimpan, dan melampirkan dokumen perencanaan pajak yang dimilikinya dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk tujuan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang dapat menjadi payung hukum MDR di Indonesia. Pertama, Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan bawa syarat pengisian SPT harus benar, lengkap, dan jelas. Kedua, Pasal 28 UU KUP yang mewajibkan Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan. Kedua pasal tersebut dapat menjadi payung hukum MDR, namun hanya mencakup Wajib Pajak belum mencakup promotor.
Dalam konteks MDR, yang dimaksud dengan promotor adalah segala pihak yang merancang, mengembangkan, memasarkan, ataupun membantu menerapkan skema pajak. MDR tidak hanya mewajibkan Wajib Pajak untuk melaporkan perencanaan pajaknya, tetapi juga promotor. Dalam Pasal 35 dan Pasal 35A UU KUP, terdapat ketentuan yang dapat digunakan sebagai dasar mewajibkan promotor melaporkan skema perencanaan pajak yang mereka tawarkan. Tetapi, harus dilakukan perubahan atas ketentuan ini, sebab cakupan Pasal 35 dan 35A hanya sebatas untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana.
Setelah memiliki landasan hukum untuk menerapkan MDR, selanjutnya harus diatur ketentuan pelaksanaan MDR sesuai rekomendasi OECD dalam tatanan peraturan di bawah UU. Melihat historis ketentuan-ketentuan perpajakan Indonesia sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah tatanan yang tepat bagi MDR. Setelah menetapkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka Indonesia dapat menerapkan MDR.
Pada intinya, MDR sebagaimana disarankan oleh OECD dalam Aksi BEPS 12 bertujuan untuk memperoleh informasi dini atas perencanaan pajak agresif. Informasi dini tersebut dapat dipergunakan oleh otoritas pajak untuk menutup loopholes peraturan yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak. Dalam penerapannya di Indonesia, harus diatur terlebih dahulu definisi serta kriteria dari perencanaan pajak agresif, dasar hukum MDR, dan ketentuan pelaksanaannya. (Gfa)
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.