KEBIJAKAN PEMERINTAH

MDR Nol Persen, BI Jamin Tidak Ada PPN Atas QRIS Usaha Mikro

Muhamad Wildan | Senin, 30 Desember 2024 | 10:00 WIB
MDR Nol Persen, BI Jamin Tidak Ada PPN Atas QRIS Usaha Mikro

Pembeli melakukan pembayaran digital dengan memindai kode Quick Response Indonesian Standard (QRIS) saat berbelanja buah di Pasar Sunggingan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (2/12/2024). Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah mengatakan pedagang kecil serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak dibebankan biaya transaksi atau Merchant Discount Rate (MDR) sebesar nol persen untuk transaksi QRIS maksimal Rp500 ribu mulai 1 Desember 2024. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menekankan tidak ada PPN atas transaksi senilai maksimal Rp500.000 menggunakan kode Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) pada merchant usaha mikro.

Pasalnya, BI telah memberlakukan fasilitas merchant discount rate (MDR) QRIS sebesar 0% khusus untuk transaksi dengan nilai sampai dengan Rp500.000 pada merchant usaha mikro.

"Maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0," tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (30/12/2024).

Baca Juga:
Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Dengan adanya fasilitas MDR QRIS 0%, pelaku usaha mikro tidak akan menanggung tambahan beban PPN akibat kenaikan tarif. "Jadi, Sobat mau transaksi tunai dan elektronik itu sama saja ya! Sama-sama tidak ada biaya tambahan," tulis BI.

Dalam hal transaksi dikenai MDR, PPN atas MDR tersebut dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022. Beban PPN atas transaksi melalui MDR sepenuhnya ditanggung oleh pedagang, bukan oleh konsumen.

Sesuai Pasal 9 ayat (3) PMK 69/2022, dasar pengenaan PPN dari penyediaan jasa sistem pembayaran adalah penggantian berupa fee, komisi, MDR, atau imbalan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.

Baca Juga:
Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Uang yang dibayarkan melalui QRIS oleh pembeli kepada pedagang tidak dikenai PPN. PPN yang ditanggung konsumen adalah PPN atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) dari pedagang ke konsumen.

"Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?