PROVINSI DKI JAKARTA

Siap-Siap Razia Pajak Kendaraan Tahap Kedua Bakal Digelar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 10:59 WIB
Siap-Siap Razia Pajak Kendaraan Tahap Kedua Bakal Digelar

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi (BPRD) DKI Jakarta dan Jasa Raharja akan menggelar razia gabungan tahap kedua dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang (BDU).

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan razia tersebut rencananya akan digelar di lima wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 3 Oktober 2017.

“Razia tahap pertama telah berhasil mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Berdasarkan data yang tercatat, penerimaan pajak kendaraan bermotor Agustus 2017 mengalami peningkatan menjadi Rp905,5 miliar,” ujarnya, Kamis (28/9).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Sebelumnya, dilansir dalam bprd.jakarta.go.id, razia gabungan tahap pertama sudah digelar sejak awal Agustus yang melibatkan unsur Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta serta Jasa Raharja, di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, pada Agustus 2017 lalu.

Razia tahap pertama berhasil memberikan tambahan penerimaan kendaraan BDU sebesar Rp165 miliar. Data kendaraan bermotor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) diatas Rp1 miliar meningkat sekitar 1.400 kendaraan bermotor.

Sementara Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan Razia ini kembali dilakukan untuk menggenjot pendapatan pajak DKI Jakarta dan menertibkan wajib pajak yang selama ini masih menunggak kewajiban pajak kendaraan bermotornya.

“Kami berharap dengan adanya razia pajak kendaraan tahap kedua ini, masyarakat dapat tersadarkan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum terjaring razia oleh pihak Polda Metro Jaya. Dengan ini bias membantu mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pajak,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi