JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi (BPRD) DKI Jakarta dan Jasa Raharja akan menggelar razia gabungan tahap kedua dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang (BDU).
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan razia tersebut rencananya akan digelar di lima wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 3 Oktober 2017.
“Razia tahap pertama telah berhasil mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Berdasarkan data yang tercatat, penerimaan pajak kendaraan bermotor Agustus 2017 mengalami peningkatan menjadi Rp905,5 miliar,” ujarnya, Kamis (28/9).
Sebelumnya, dilansir dalam bprd.jakarta.go.id, razia gabungan tahap pertama sudah digelar sejak awal Agustus yang melibatkan unsur Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta serta Jasa Raharja, di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, pada Agustus 2017 lalu.
Razia tahap pertama berhasil memberikan tambahan penerimaan kendaraan BDU sebesar Rp165 miliar. Data kendaraan bermotor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) diatas Rp1 miliar meningkat sekitar 1.400 kendaraan bermotor.
Sementara Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan Razia ini kembali dilakukan untuk menggenjot pendapatan pajak DKI Jakarta dan menertibkan wajib pajak yang selama ini masih menunggak kewajiban pajak kendaraan bermotornya.
“Kami berharap dengan adanya razia pajak kendaraan tahap kedua ini, masyarakat dapat tersadarkan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum terjaring razia oleh pihak Polda Metro Jaya. Dengan ini bias membantu mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pajak,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.