PROVINSI SUMATERA SELATAN

Siap-Siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 Agustus 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juli 2020 | 11:35 WIB
Siap-Siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 Agustus 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

PALEMBANG, DDTCNews—Pemprov Sumatera Selatan akan menggelar program pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) baik kendaraan roda dua maupun roda empat mulai 1 Agustus 2020.

“Berita baik untuk masyarakat Sumsel. Dalam situasi ini sekaligus menghadapi 17 Agustus, kami berikan pemutihan denda pajak mulai 1 Agustus 2020,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru dikutip Jumat (24/7/2020).

Keringanan pajak ini juga sejalan dengan Pasal 107 ayat (3) UU No. 28/2009 dan Pasal 73 Peraturan Daerah No. 3/2011 yang menyebutkan Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak daerah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel tersebut berlaku untuk masa periode terhitung pendaftaran dan penetapan PKB pada 1 Agustus-23 Desember 2020.

Menurut Herman, program pemutihan pajak kendaraan ini akan dievaluasi setiap bulannya. “Jadi mulai 1 Agustus dan 1 Sepetember akan dievaluasi. Jika memang nantinya diperlukan diperpanjang ya akan diperpanjang,” kata Herman.

Dia juga menegaskan program pemutihan ini diberlakukan untuk umum, sehingga siapapun boleh ikut pemutihan pajak, baik kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian hingga kelupaan tetap diberikan pengampunan denda pajak.

“Pemutihan pajak ini tidak ada batasnya, mau satu tahun, dua tahun atau tiga tahun tetap kita berikan keringanan denda pajak atau pemutih,” tuturnya dilansir dari Sumsel Update. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 September 2020 | 10:43 WIB

mf apakah pjak yg mati lebih dri 1 thun akan dihapuskan,, mohon info ny

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN