Ilustrasi. (DDTCNews)
PALEMBANG, DDTCNews—Pemprov Sumatera Selatan akan menggelar program pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) baik kendaraan roda dua maupun roda empat mulai 1 Agustus 2020.
“Berita baik untuk masyarakat Sumsel. Dalam situasi ini sekaligus menghadapi 17 Agustus, kami berikan pemutihan denda pajak mulai 1 Agustus 2020,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru dikutip Jumat (24/7/2020).
Keringanan pajak ini juga sejalan dengan Pasal 107 ayat (3) UU No. 28/2009 dan Pasal 73 Peraturan Daerah No. 3/2011 yang menyebutkan Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak daerah.
Lebih lanjut, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel tersebut berlaku untuk masa periode terhitung pendaftaran dan penetapan PKB pada 1 Agustus-23 Desember 2020.
Menurut Herman, program pemutihan pajak kendaraan ini akan dievaluasi setiap bulannya. “Jadi mulai 1 Agustus dan 1 Sepetember akan dievaluasi. Jika memang nantinya diperlukan diperpanjang ya akan diperpanjang,” kata Herman.
Dia juga menegaskan program pemutihan ini diberlakukan untuk umum, sehingga siapapun boleh ikut pemutihan pajak, baik kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian hingga kelupaan tetap diberikan pengampunan denda pajak.
“Pemutihan pajak ini tidak ada batasnya, mau satu tahun, dua tahun atau tiga tahun tetap kita berikan keringanan denda pajak atau pemutih,” tuturnya dilansir dari Sumsel Update. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
mf apakah pjak yg mati lebih dri 1 thun akan dihapuskan,, mohon info ny