JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Siap-Siap Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Skema Iuran Baru Disusun

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juni 2022 | 17:15 WIB
Siap-Siap Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Skema Iuran Baru Disusun

Petugas kesehatan memeriksa kesehatan pemudik di Posko BPJS Kesehatan di Rest Area Km 260B jalan tol Pejagan-Pemalang, Banjaratma, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (5/5/2022). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menghapus skema kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan.

Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan kajian terkait dengan rencana penghapusan skema kelas pada BPJS Kesehatan tengah dilakukan. Perubahan menjadi kelas rawat inap standar juga telah diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Saat ini tengah dirumuskan dan dipersiapkan," katanya, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Asih mengatakan penghapusan skema kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk mewujudkan prinsip kesetaraan. DJSN pun masih merumuskan kebijakan tentang perubahan skema kelas tersebut agar adil bagi peserta.

Menurutnya, perubahan skema tersebut telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Namun, pemerintah memerlukan masa transisi dan kajian yang matang untuk merealisasikannya.

UU 40/2004 telah mengamanatkan penetapan kelas pelayanan di rumah sakit yang diberikan berdasarkan kelas standar. Adapun saat ini, penetapan kelas pelayanan BPJS Kesehatan masih terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3.

Baca Juga:
Perpres JKN Direvisi, RS Wajib Terapkan KRIS Mulai Juni Tahun Depan

Melalui Perpres 64/2020, pemerintah mengatur 3 kelas pelayanan pada BPJS Kesehatan tersebut. Beleid yang sama juga menetapkan nominal iuran yang harus dibayarkan peserta dari setiap kelas.

Nantinya, ketentuan mengenai kelas pelayanan di rumah sakit yang diberikan berdasarkan kelas standar juga akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden (perpres). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Rabu, 01 November 2023 | 14:21 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Defisit BPJS dan Peran Earmarking untuk Sumber Pendanaan Berkelanjutan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?