Petugas kesehatan memeriksa kesehatan pemudik di Posko BPJS Kesehatan di Rest Area Km 260B jalan tol Pejagan-Pemalang, Banjaratma, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (5/5/2022). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nz
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menghapus skema kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan.
Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan kajian terkait dengan rencana penghapusan skema kelas pada BPJS Kesehatan tengah dilakukan. Perubahan menjadi kelas rawat inap standar juga telah diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Saat ini tengah dirumuskan dan dipersiapkan," katanya, Jumat (10/6/2022).
Asih mengatakan penghapusan skema kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk mewujudkan prinsip kesetaraan. DJSN pun masih merumuskan kebijakan tentang perubahan skema kelas tersebut agar adil bagi peserta.
Menurutnya, perubahan skema tersebut telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Namun, pemerintah memerlukan masa transisi dan kajian yang matang untuk merealisasikannya.
UU 40/2004 telah mengamanatkan penetapan kelas pelayanan di rumah sakit yang diberikan berdasarkan kelas standar. Adapun saat ini, penetapan kelas pelayanan BPJS Kesehatan masih terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3.
Melalui Perpres 64/2020, pemerintah mengatur 3 kelas pelayanan pada BPJS Kesehatan tersebut. Beleid yang sama juga menetapkan nominal iuran yang harus dibayarkan peserta dari setiap kelas.
Nantinya, ketentuan mengenai kelas pelayanan di rumah sakit yang diberikan berdasarkan kelas standar juga akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden (perpres). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.