JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Siap-Siap Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Skema Iuran Baru Disusun

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juni 2022 | 17:15 WIB
Siap-Siap Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Skema Iuran Baru Disusun

Petugas kesehatan memeriksa kesehatan pemudik di Posko BPJS Kesehatan di Rest Area Km 260B jalan tol Pejagan-Pemalang, Banjaratma, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (5/5/2022). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menghapus skema kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan.

Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan kajian terkait dengan rencana penghapusan skema kelas pada BPJS Kesehatan tengah dilakukan. Perubahan menjadi kelas rawat inap standar juga telah diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Saat ini tengah dirumuskan dan dipersiapkan," katanya, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Asih mengatakan penghapusan skema kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk mewujudkan prinsip kesetaraan. DJSN pun masih merumuskan kebijakan tentang perubahan skema kelas tersebut agar adil bagi peserta.

Menurutnya, perubahan skema tersebut telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Namun, pemerintah memerlukan masa transisi dan kajian yang matang untuk merealisasikannya.

UU 40/2004 telah mengamanatkan penetapan kelas pelayanan di rumah sakit yang diberikan berdasarkan kelas standar. Adapun saat ini, penetapan kelas pelayanan BPJS Kesehatan masih terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3.

Baca Juga:
Perpres JKN Direvisi, RS Wajib Terapkan KRIS Mulai Juni Tahun Depan

Melalui Perpres 64/2020, pemerintah mengatur 3 kelas pelayanan pada BPJS Kesehatan tersebut. Beleid yang sama juga menetapkan nominal iuran yang harus dibayarkan peserta dari setiap kelas.

Nantinya, ketentuan mengenai kelas pelayanan di rumah sakit yang diberikan berdasarkan kelas standar juga akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden (perpres). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Rabu, 01 November 2023 | 14:21 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Defisit BPJS dan Peran Earmarking untuk Sumber Pendanaan Berkelanjutan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja