KPP PRATAMA TIMIKA

Shortfall Rp200 Miliar, DJP Sebut Efek PHK Freeport

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Agustus 2018 | 17:17 WIB
Shortfall Rp200 Miliar, DJP Sebut Efek PHK Freeport Kegiatan operasi PT Freeport Indonesia (DDTCNews - ptfi.co.id)

TIMIKA, DDTCNews – Aksi pemutusan hubungan kerja secara massal yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia dan subkontraktor terhadap karyawannya pada 2017 berdampak pada penerimaan negara.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Hery Sumartono mengatakan aksi korporasi tambang itu berpengaruh besar pada kinerja penerimaan kantor yang dipimpinnya. Hal ini terkonfirmasi dari performa penerimaan tahun lalu yang tidak mencapai target.

“Sudah tentu pasti berdampak pada penerimaan kita kalau ada wajib pajak yang terkena PHK dan kondisi itu terjadi pada 2017,” katanya Selasa (21/8/2018).

Baca Juga:
Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Pada 2017, Freeport dan perusahaan subkontraktornya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada 8.300 karyawan. Keputusan ini diambil manajemen perusahaan lantaran ribuan karyawan menggelar mogok kerja sejak April-Mei 2017.

Tanpa menyebut nilai pasti potensi kehilangan penerimaan, Hery menyebut PHK itu menghilangkan potensi dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Realisasi penerimaan pajak tahun lalu hanya mencapai Rp2,5 triliun, shortfallRp200 miliar dari target Rp2,7 triliun.

Hery optimistis performa tahun ini akan cenderung membaik karena sudah stabilnya kondisi usaha Freeport dibandingkan dengan tahun lalu. Apalagi, sejak awal tahun ini hingga sekarang tidak ada lagi kasus PHK massal.

Adapun, KPP Pratama Timika pada tahun ini mendapat target penerimaan pajak senilai Rp2,78 triliun. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2018 sudah mencapai Rp1,25 triliun, atau sekitar 45% dari target. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Masa Pajak Desember Tidak Perlu Dibuatkan Bukti Potong Bulanan

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Begini Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Desember

Sabtu, 16 November 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ancaman Risiko Shortfall Bikin Target Pajak 2025 Makin Sulit Dicapai

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi