KPP PRATAMA TIMIKA

Shortfall Rp200 Miliar, DJP Sebut Efek PHK Freeport

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Agustus 2018 | 17:17 WIB
Shortfall Rp200 Miliar, DJP Sebut Efek PHK Freeport Kegiatan operasi PT Freeport Indonesia (DDTCNews - ptfi.co.id)

TIMIKA, DDTCNews – Aksi pemutusan hubungan kerja secara massal yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia dan subkontraktor terhadap karyawannya pada 2017 berdampak pada penerimaan negara.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Hery Sumartono mengatakan aksi korporasi tambang itu berpengaruh besar pada kinerja penerimaan kantor yang dipimpinnya. Hal ini terkonfirmasi dari performa penerimaan tahun lalu yang tidak mencapai target.

“Sudah tentu pasti berdampak pada penerimaan kita kalau ada wajib pajak yang terkena PHK dan kondisi itu terjadi pada 2017,” katanya Selasa (21/8/2018).

Baca Juga:
Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Pada 2017, Freeport dan perusahaan subkontraktornya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada 8.300 karyawan. Keputusan ini diambil manajemen perusahaan lantaran ribuan karyawan menggelar mogok kerja sejak April-Mei 2017.

Tanpa menyebut nilai pasti potensi kehilangan penerimaan, Hery menyebut PHK itu menghilangkan potensi dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Realisasi penerimaan pajak tahun lalu hanya mencapai Rp2,5 triliun, shortfallRp200 miliar dari target Rp2,7 triliun.

Hery optimistis performa tahun ini akan cenderung membaik karena sudah stabilnya kondisi usaha Freeport dibandingkan dengan tahun lalu. Apalagi, sejak awal tahun ini hingga sekarang tidak ada lagi kasus PHK massal.

Adapun, KPP Pratama Timika pada tahun ini mendapat target penerimaan pajak senilai Rp2,78 triliun. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2018 sudah mencapai Rp1,25 triliun, atau sekitar 45% dari target. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Masa Pajak Desember Tidak Perlu Dibuatkan Bukti Potong Bulanan

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Begini Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Desember

Sabtu, 16 November 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ancaman Risiko Shortfall Bikin Target Pajak 2025 Makin Sulit Dicapai

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi