KINERJA FISKAL

Setoran PPh Badan Melambat Signifikan, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Mei 2019 | 06:20 WIB
Setoran PPh Badan Melambat Signifikan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mewaspadai performa setoran pajak penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) badan. Hingga April 2019, penerimaan dari pos tersebut tumbuh jauh lebih lambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan realisasi penerimaan PPh badan hingga akhir April 2019 tercatat senilai Rp94,9 triliun. Kendati menjadi penyumbang utama penerimaan pajak atau sebesar 24,5%, realisasi tercatat hanya tumbuh 4,9% secara tahunan.

“Yang harus hati-hati adalah di PPh badan. Tahun lalu mampu tumbuh 23,5% dan sekarang di bawah sedikit dari 5%,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (16/5/2019).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Performa ini, sambungnya, dipengaruhi oleh turunnya laba perusahaan terbuka.Keuntungan perusahaan terbuka hanya tumbuh 7,12% di 2018. Padahal pada tahun fiskal 2017, perseroan mampu menumpuk pertumbuhan laba hingga 22,7%.

“Ini artinya korporasi kita nikmati laba yang tidak sebanyak tahun sebelumnya tapi tidak sampai merugi,” paparnya.

Sementara itu, lanjutnya, kebijakan restitusi yang dipercepat masih menjadi penyebab utama tergerusnya penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri. Setoran pajak atas konsumsi itu tercatat sebesar Rp69,38 triliun atau terkontraksi 7,9%. Pada periode yang sama tahun lalu, setoran PPN dalam negeri masih mampu tumbuh sebesar 9,5%.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Adapun setoran PPh 21 tercatat masih tinggi. Setoran PPh karyawan ini mampu tumbuh 12,1% hingga akhir April 2019. Meskipun demikian, pertumbuhan itu tercatat juga melambat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 14,8%.

“Total keseluruhan penerimaan pajak kita secara bruto masih tumbuh 4,66%, meskipun masih lebih rendah dari tahun lalu yang sebesar 8,07% untuk PPh nonmigas,” imbuhnya. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan