KINERJA FISKAL

Setoran PPh Badan Melambat Signifikan, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Mei 2019 | 06:20 WIB
Setoran PPh Badan Melambat Signifikan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mewaspadai performa setoran pajak penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) badan. Hingga April 2019, penerimaan dari pos tersebut tumbuh jauh lebih lambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan realisasi penerimaan PPh badan hingga akhir April 2019 tercatat senilai Rp94,9 triliun. Kendati menjadi penyumbang utama penerimaan pajak atau sebesar 24,5%, realisasi tercatat hanya tumbuh 4,9% secara tahunan.

“Yang harus hati-hati adalah di PPh badan. Tahun lalu mampu tumbuh 23,5% dan sekarang di bawah sedikit dari 5%,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (16/5/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Performa ini, sambungnya, dipengaruhi oleh turunnya laba perusahaan terbuka.Keuntungan perusahaan terbuka hanya tumbuh 7,12% di 2018. Padahal pada tahun fiskal 2017, perseroan mampu menumpuk pertumbuhan laba hingga 22,7%.

“Ini artinya korporasi kita nikmati laba yang tidak sebanyak tahun sebelumnya tapi tidak sampai merugi,” paparnya.

Sementara itu, lanjutnya, kebijakan restitusi yang dipercepat masih menjadi penyebab utama tergerusnya penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri. Setoran pajak atas konsumsi itu tercatat sebesar Rp69,38 triliun atau terkontraksi 7,9%. Pada periode yang sama tahun lalu, setoran PPN dalam negeri masih mampu tumbuh sebesar 9,5%.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Adapun setoran PPh 21 tercatat masih tinggi. Setoran PPh karyawan ini mampu tumbuh 12,1% hingga akhir April 2019. Meskipun demikian, pertumbuhan itu tercatat juga melambat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 14,8%.

“Total keseluruhan penerimaan pajak kita secara bruto masih tumbuh 4,66%, meskipun masih lebih rendah dari tahun lalu yang sebesar 8,07% untuk PPh nonmigas,” imbuhnya. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi