KABUPATEN MAMUJU UTARA

Setoran Pajak Sarang Walet Masih Seret

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 07:05 WIB
Setoran Pajak Sarang Walet Masih Seret

PASANGKAYU, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Mamuju Utara, Sulawesi Barat mengaku kesulitan memungut pajak sarang burung walet yang ditaksir bernilai miliaran rupiah. Hingga saat ini sistem deteksi yang tepat atas aktivitas penjualan yang dilakukan para pengusaha burung walet belum tersedia.

Kepala Dispenda Mamuju Utara Abdul Wahid mengatakan pemungutan pajak sarang burung walet didasarkan atas kapan transaksi dilakukan dan berapa besaran transaksinya, Keduanya menjadi kunci bagi Dispenda untuk menetapkan pajak yang terutang.

“Selama ini pengusaha burung walet tidak transparan, seharusnya setiap kali selesei transaksi mereka lapor ke Dispenda, tapi kewajiban itu tidak pernah dilakukan,” ujarnya, Minggu (19/6).

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Abdul menambahkan berdasarkan data Dispenda, terdapat sekitar 71 usaha sarang burung walet di wilayah pesisir Mamuju Utara. Ini belum termasuk sarang burung walet yang berada di wilayah pegunungan.

Dispenda terus berupaya mencari formulasi guna mengoptimalkan pemungutan pajak sarang burung walet. Formulasi itu diharapkan bisa mendeteksi transaksi penjualan sarang burung walet, agar potensi penerimaannya tidak hilang.

Abdul juga mengakui, seperti dilansir rakyatsulbar.co, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak sarang burung walet hingga kini masih dalam tahap sosialisasi. Akibatnya, banyak pengusaha sarang burung walet yang belum mengetahui hak dan kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Ketentuan pemungutan pajak sarang burung walet itu sendiri diatur Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Tarif pajaknya ditetapkan sebesar 10%.

Perda tersebut menyebutkan dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet. Cara menghitungnya dengan mengalikan harga pasar sarang burung walet dengan volume sarang burung walet yang dijual. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BANGKA BELITUNG

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Tetapkan Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN