KABUPATEN MAMUJU UTARA

Setoran Pajak Sarang Walet Masih Seret

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 07:05 WIB
Setoran Pajak Sarang Walet Masih Seret

PASANGKAYU, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Mamuju Utara, Sulawesi Barat mengaku kesulitan memungut pajak sarang burung walet yang ditaksir bernilai miliaran rupiah. Hingga saat ini sistem deteksi yang tepat atas aktivitas penjualan yang dilakukan para pengusaha burung walet belum tersedia.

Kepala Dispenda Mamuju Utara Abdul Wahid mengatakan pemungutan pajak sarang burung walet didasarkan atas kapan transaksi dilakukan dan berapa besaran transaksinya, Keduanya menjadi kunci bagi Dispenda untuk menetapkan pajak yang terutang.

“Selama ini pengusaha burung walet tidak transparan, seharusnya setiap kali selesei transaksi mereka lapor ke Dispenda, tapi kewajiban itu tidak pernah dilakukan,” ujarnya, Minggu (19/6).

Baca Juga:
Pemkot Sibolga Tetapkan Aturan Baru terkait 9 Jenis Pajak Daerah

Abdul menambahkan berdasarkan data Dispenda, terdapat sekitar 71 usaha sarang burung walet di wilayah pesisir Mamuju Utara. Ini belum termasuk sarang burung walet yang berada di wilayah pegunungan.

Dispenda terus berupaya mencari formulasi guna mengoptimalkan pemungutan pajak sarang burung walet. Formulasi itu diharapkan bisa mendeteksi transaksi penjualan sarang burung walet, agar potensi penerimaannya tidak hilang.

Abdul juga mengakui, seperti dilansir rakyatsulbar.co, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak sarang burung walet hingga kini masih dalam tahap sosialisasi. Akibatnya, banyak pengusaha sarang burung walet yang belum mengetahui hak dan kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Ketentuan pemungutan pajak sarang burung walet itu sendiri diatur Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Tarif pajaknya ditetapkan sebesar 10%.

Perda tersebut menyebutkan dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet. Cara menghitungnya dengan mengalikan harga pasar sarang burung walet dengan volume sarang burung walet yang dijual. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 Desember 2024 | 12:30 WIB KOTA SIBOLGA

Pemkot Sibolga Tetapkan Aturan Baru terkait 9 Jenis Pajak Daerah

Senin, 09 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS LOGISTIK

Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Masa Berlaku Inpres Segera Berakhir, Layanan Logistik NLE Tetap Jalan

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?