EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Masa Berlaku Inpres Segera Berakhir, Layanan Logistik NLE Tetap Jalan

Dian Kurniati | Jumat, 06 Desember 2024 | 14:30 WIB
Masa Berlaku Inpres Segera Berakhir, Layanan Logistik NLE Tetap Jalan

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kontainer Bitung, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (19/11/2024). ANTARA FOTO/Yegar Sahaduta Mangiri/YU/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah membahas revisi Inpres 5/2020 yang mengatur mengenai penerapan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE).

Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia mengatakan Inpres 5/2020 hanya mengatur pelaksanaan rencana aksi penataan ekosistem logistik nasional 2020-2024. Sembari menyiapkan payung hukum yang baru, pelayanan dalam NLE dipastikan tidak akan terganggu.

"Dengan adanya pemerintahan baru, kabinetnya berubah, artinya nanti apa yang akan dilakukan juga harus tergantung dari kementeriannya. Tetapi kegiatan kami [untuk melayani ekspor-impor] tetap berlanjut," katanya, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Oza mengatakan Inpres 5/2020 mengatur pengembangan NLE untuk meningkatkan kinerja logistik nasional. Apabila efisiensi logistik membaik, iklim investasi juga bakal ikut meningkat.

Penyiapan peraturan baru mengenai pengembangan NLE masih dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian dengan melibatkan semua kementerian/lembaga terkait. Rencananya, payung hukum soal pengembangan NLE nantinya akan berupa peraturan presiden (perpres).

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan LNSW Ircham Habib menambahkan pelayanan logistik dalam NLE tetap berjalan walaupun masa berlaku Inpres 5/2020 berakhir pada Desember 2024. Sebab, inpres tersebut memang hanya mengatur soal pengembangan NLE.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Inpres 5/2020 mandatnya adalah pengembangan, bukan menjadi legal standing untuk pelaksanaannya, karena untuk pelaksanaannya sudah ada di aturan kementerian teknis terkait," ujarnya.

Pemerintah melaksanakan pembenahan layanan logistik melalui NLE yang melingkupi 4 pilar. Pertama, simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah untuk mengurangi duplikasi melalui single submission pabean dan karantina, pengangkutan, manifes, serta perizinan.

Kedua, kolaborasi platform logistik yang misalnya mencakup penyedia transportasi, shipping dan gudang. Ketiga, kemudahan pembayaran. Keempat, kemudahan tata ruang logistik.

Sejauh ini NLE diterapkan di 52 pelabuhan dan 7 bandara. Penerapan NLE pun dinilai efektif meningkatkan efisiensi dalam kegiatan ekspor dan impor di pelabuhan dan bandara, baik dari sisi waktu maupun biaya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6