KAMUS LOGISTIK

Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 Desember 2024 | 18:00 WIB
Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

PEMERINTAH terus berupaya meningkatkan efisiensi perdagangan dan logistik dalam negeri. Salah satu langkah yang dilakukan ialah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/2024 tentang Perdagangan Antarpulau (Permendag 27/2024).

Beleid tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2025 dan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendag 92/2020. Pergantian peraturan bertujuan untuk penerapan pemberitahuan perdagangan antarpulau barang (PAB).

PAB tersebut menyempurnakan dan mengintegrasikan proses bisnis penyampaian daftar muatan atau manifest domestik. Transformasi manifest domestik menjadi PAB diyakini mampu menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Satu data nasional melalui PAB juga membuat pemerintah memiliki informasi alur distribusi barang. Informasi itu pada gilirannya dapat membantu pemerintah dalam mengawasi distribusi barang serta menyusun rencana impor sesuai dengan kebutuhan nasional. Lantas, apa itu PAB?

Sebelum membahas PAB, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian dari perdagangan antarpulau. Merujuk Pasal 1 angka 1 Permendag 27/2024, perdagangan antarpulau adalah:
Kegiatan perdagangan dan/atau pendistribusian barang dari satu pulau ke pulau lain dalam satu provinsi atau antarprovinsi, atau antardaerah dalam satu pulau yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara menyeberangkan barang dimaksud dengan menggunakan sarana angkutan laut atau sungai.”

Pada dasarnya, semua barang dapat diperdagangkan antarpulau. Barang yang dapat diperdagangkan tersebut bisa berasal dari produksi dalam negeri, asal impor, dan tujuan ekspor. Yang dimaksud barang produksi dalam negeri termasuk juga barang hasil sumber daya alam (SDA).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Nah, barang yang diperdagangkan antarpulau tersebut wajib dilengkapi dengan pemberitahuan PAB. Adapun PAB merupakan dokumen yang berisi data dan/atau informasi terkait dengan perdagangan antarpulau (Pasal 1 angka 6 Permendag 27/2024).

Kewajiban melengkapi PAB dilaksanakan oleh pemilik muatan yang akan diperdagangkan antarpulau (atau disebut pemilik muatan/cargo owner antarpulau). Pemilik muatan tersebut harus menyampaikan PAB kepada menteri perdagangan secara elektronik melalui SINSW.

Secara lebih terperinci, PAB tersebut paling sedikit harus memuat data dan/atau informasi mengenai: (i) pemilik muatan (cargo owner) antarpulau; (ii) barang yang diperdagangkan antarpulau; (iii) pengangkutan barang yang diperdagangkan antarpulau; (iv) penerima muatan.

Baca Juga:
Apa Itu PPh Pasal 29?

Dalam hal barang yang diperdagangkan antarpulau berupa barang mineral dan batubara maka PAB juga harus memuat nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Adapun pelaporan PAB dilakukan paling cepat 20 hari sebelum estimasi keberangkatan sarana angkutan laut.

Selain dilakukan sendiri, pemilik muatan antarpulau dapat memberikan kuasa kepada perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT) untuk menyampaikan PAB. PJPT berarti badan usaha yang mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan laut.

Pemberian kuasa tersebut harus dibuktikan dengan surat kuasa. Adapun surat kuasa ini harus dibuat sesuai dengan contoh format dalam Lampiran I Permendag 27/2024. Selain itu, penyampaian PAB oleh PJPT harus ditembuskan kepada pemilik muatan antarpulau.

Baca Juga:
Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

Permendag 27/2024 juga mengatur barang yang diperdagangkan antarpulau dapat ditetapkan sebagai barang tertentu. Barang tertentu berarti barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam daerah pabean dilakukan pengawasan oleh DJBC.

Pengawasan tersebut di antaranya dimaksudkan untuk mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya, mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri, serta mencegah penyelundupan barang ke luar negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP