KOTA SIBOLGA

Pemkot Sibolga Tetapkan Aturan Baru terkait 9 Jenis Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 Desember 2024 | 12:30 WIB
Pemkot Sibolga Tetapkan Aturan Baru terkait 9 Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi.

SIBOLGA, DDTCNews – Sejak 4 Januari 2024, Pemkot Sibolga, Sumatera Utara telah menerapkan peraturan daerah baru yang menjadi landasan pemungutan pajak daerah. Peraturan yang dimaksud adalah Perda Kota Sibolga 1/2024.

Pada dasarnya, perda tersebut untuk melaksanakan amanat Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Selain itu, perda ini juga dirilis untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah.

“Untuk mengoptimalisasikan pemungutan pajak daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki kontribusi besar...,” bunyi penjelasan Perda Kota Sibolga 1/2024, dikutip pada Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Salah satu cakupan yang diatur dalam perda ialah tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 4 jenjang tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya:

  • 0,075% untuk NJOP hingga Rp300 juta;
  • 0,11% untuk NJOP di atas Rp300 juta hingga Rp1 miliar;
  • 0,22% untuk NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar;
  • 0,35% untuk NJOP lebih dari Rp2 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 10%. Namun, ada pula tarif khusus yang berlaku untuk sektor jasa tertentu. Berikut perincian tarif PBJT di Kota Sibolga:

Keempat,
tarif pajak reklame sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Kendati perda tersebut berlaku mulai 4 Januari 2024, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP