KOTA SIBOLGA

Pemkot Sibolga Tetapkan Aturan Baru terkait 9 Jenis Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 Desember 2024 | 12:30 WIB
Pemkot Sibolga Tetapkan Aturan Baru terkait 9 Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi.

SIBOLGA, DDTCNews – Sejak 4 Januari 2024, Pemkot Sibolga, Sumatera Utara telah menerapkan peraturan daerah baru yang menjadi landasan pemungutan pajak daerah. Peraturan yang dimaksud adalah Perda Kota Sibolga 1/2024.

Pada dasarnya, perda tersebut untuk melaksanakan amanat Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Selain itu, perda ini juga dirilis untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah.

“Untuk mengoptimalisasikan pemungutan pajak daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki kontribusi besar...,” bunyi penjelasan Perda Kota Sibolga 1/2024, dikutip pada Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Salah satu cakupan yang diatur dalam perda ialah tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 4 jenjang tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya:

  • 0,075% untuk NJOP hingga Rp300 juta;
  • 0,11% untuk NJOP di atas Rp300 juta hingga Rp1 miliar;
  • 0,22% untuk NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar;
  • 0,35% untuk NJOP lebih dari Rp2 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 10%. Namun, ada pula tarif khusus yang berlaku untuk sektor jasa tertentu. Berikut perincian tarif PBJT di Kota Sibolga:

Keempat,
tarif pajak reklame sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Kendati perda tersebut berlaku mulai 4 Januari 2024, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?