BERITA PAJAK HARI INI

Setoran Pajak Rendah, Ditjen Pajak Siaga Satu

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2017 | 08:58 WIB
Setoran Pajak Rendah, Ditjen Pajak Siaga Satu

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berstatus siaga satu. Hal ini terindikasi dari instruksi Direktur Jenderal Pajak kepada bawahannya agar siap siaga (standby) selama 24 jam untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun 2017.

Pasalnya hingga akhir September baru tercapai 60% dari target APBNP 2017 yang ditetapkan sebesar Rp1.283 triliun. Dirjen Pajak meminta anak buahnya memperkuat koordinasi. Meski tidak siaga di kantor, tapi semua kepala kantor wilayah pajak harus selalu terhubung melalui jaringan telekomunikasi berbasis video.

Berita lainnya mengenai industri bursa berjangka yang meminta adanya insentif pajak penghasilan final atas transaksi derivatif dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terus mengejar pembahasan revisi UU PNBP. Berikut ulasan ringkas beritanya:

Baca Juga:
Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak
  • Industri Bursa Berjangka Usulkan Insentif PPh Final

Industri bursa berjangka menantikan insentif pajak berupa penerapan PPh final atas transaksi derivatif kontrak berjangka. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi mengatakan ‎telah mendatangi Kementerian Keuangan untuk membicarakan pungutan pajak dari pelaku industri ini. Salah satu hambatan berasal dari ‎skema transaksi di pasar berjangka komoditas yang terbagi dua, yakni transaksi multilateral dan transaksi sistem perdagangan alternatif (SPA).

  • Revisi UU PNBP Ditarget Selesai Akhir Tahun 2017

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ragu pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) rampung dalam waktu dekat. DPR mengupayakan agar pembahasan rampung di masa sidang berikutnya dan ditargetkan akan selesai sebelum Januari 2018.Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, pihaknya bersama dengan pemerintah pekan depan masih akan membahas revisi beleid itu. Khususnya untuk mempertajam perbedaan antara kategorisasi antara pajak dan bukan pajak.

  • OJK dan PPATK Telusuri Kasus Penghindaran Pajak Aliran Dana Rp18,9 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi dengan Pusat pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti kasus transfer dana sekitar Rp18,9 triliun atau US$1,4 miliaroleh Standard Chartered Plc (Stanchart). Kasus transfer dana dari Guernsey, Wilayah Inggris ke Singapura ini diduga untuk menghindari pajak. Kasus yang sedang ditangani otoritas Eropa dan Asia ini melibatkan nasabah Indonesia ini diduga terkait dengan militer Indonesia. Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner, Hubungan Masyarakat dan Internasional OJK Anto Prabowo mengatakan bakal terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan PPATK.

  • Triwulan III-2017, Ekonomi Diperkirakan Tumbuh 5,2%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memperkirakan ekonomi Indonesia akan tumbuh 5,2% pada triwulan III-2017, lebih tinggi dari triwulan sebelumnya yang tercatat di angka 5,01%. Pertumbuhan ini ini dipicu oleh adanya peningkatan baik investasi, ekspor dan impor, maupun konsumsi rumah tangga. Menurut Darmin, ada peningkatan dari sisi daya beli masyarakat pada triwulan III-2017 yang dianggap menurun pada kuartal sebelumnya. Dari bidang konsumsi rumah tangga, Darmin optimistis, pertumbuhan triwulan III-2017 lebih baik dibanding triwulan II yang berada di angka 4,95%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Impersonate Coretax: Urusan Pajak WP Bisa Dikelola Banyak Orang

Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA PEKANBARU

Target Penerimaan Naik, Pemkot Bakal Optimalkan PBB dan Pajak Reklame

Minggu, 27 Oktober 2024 | 07:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penelitian Material Bukti Penyetoran PPh PHTB, Apa Saja yang Diteliti?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris