KOTA SOLO

Setoran Pajak Reklame Tak Signifikan, Semua Iklan Rokok akan Dihapus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 10:29 WIB
Setoran Pajak Reklame Tak Signifikan, Semua Iklan Rokok akan Dihapus

SOLO, DDTCNews – Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah bersiap menghapuskan iklan rokok di ruang publik. Walikota Solo FX Rudy Rudyatmo mengatakan, penghapusan iklan rokok tidak akan memberikan goncangan pada pendapatan asli daerah (PAD).

“Pendapatan dari iklan rokok tidak banyak kok. Paling berapa,” katanya, Kamis (25/1).

Berdasarkan data Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo pada tahun 2017, pajak reklame menyumbang Rp8,5 miliar. Secara prosentase kurang dari 4% dari total PAD Solo yang mencapai Rp265,6 miliar.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Meski produk turunan tembakau itu akan dihapuskan dari iklan di ruang publik, Ruby optimis pendapatan Kota Solo masih bisa tumbuh dengan disokong dari sumber lain untuk menopang penerimaan dari pajak reklame.

“Kita optimis tidak ada masalah kalau iklan rokok dihapuskan. Kan tidak hanya rokok, ada sumber-sumber lain,” terangnya dilansir timlo.net

Rencana kebijakan ini tidak serta merta soal penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Saat ini, agenda untuk mencapai predikat Kota Layak Anak (KLA) menjadi prioritas untuk tahun 2018.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Seperti yang diketahui, Kota Solo termasuk salah satu kota paling ramah anak di Indonesia. Solo meraih predikat Kota Layak Anak kategori Utama. Satu tingkat di bawah Kota Layak Anak yang menjadi impian Pemkot Solo.

Salah satu faktor yang menghambat Solo meraih predikat Kota Layak Anak adalah masih adanya iklan rokok yang bersliweran di tempat-tempat umum. Oleh karena itu, ‘membunuh’ rokok dari ruang iklan menjadi agenda utama pemerintah kota.

“Ada iklan atau tidak, orang tetap beli rokok. Saya yakin. Nggak ada ceritanya produksi rokok menurun,” tutup Rudy. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen