KOTA SOLO

Setoran Pajak Reklame Tak Signifikan, Semua Iklan Rokok akan Dihapus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 10:29 WIB
Setoran Pajak Reklame Tak Signifikan, Semua Iklan Rokok akan Dihapus

SOLO, DDTCNews – Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah bersiap menghapuskan iklan rokok di ruang publik. Walikota Solo FX Rudy Rudyatmo mengatakan, penghapusan iklan rokok tidak akan memberikan goncangan pada pendapatan asli daerah (PAD).

“Pendapatan dari iklan rokok tidak banyak kok. Paling berapa,” katanya, Kamis (25/1).

Berdasarkan data Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo pada tahun 2017, pajak reklame menyumbang Rp8,5 miliar. Secara prosentase kurang dari 4% dari total PAD Solo yang mencapai Rp265,6 miliar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Meski produk turunan tembakau itu akan dihapuskan dari iklan di ruang publik, Ruby optimis pendapatan Kota Solo masih bisa tumbuh dengan disokong dari sumber lain untuk menopang penerimaan dari pajak reklame.

“Kita optimis tidak ada masalah kalau iklan rokok dihapuskan. Kan tidak hanya rokok, ada sumber-sumber lain,” terangnya dilansir timlo.net

Rencana kebijakan ini tidak serta merta soal penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Saat ini, agenda untuk mencapai predikat Kota Layak Anak (KLA) menjadi prioritas untuk tahun 2018.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Seperti yang diketahui, Kota Solo termasuk salah satu kota paling ramah anak di Indonesia. Solo meraih predikat Kota Layak Anak kategori Utama. Satu tingkat di bawah Kota Layak Anak yang menjadi impian Pemkot Solo.

Salah satu faktor yang menghambat Solo meraih predikat Kota Layak Anak adalah masih adanya iklan rokok yang bersliweran di tempat-tempat umum. Oleh karena itu, ‘membunuh’ rokok dari ruang iklan menjadi agenda utama pemerintah kota.

“Ada iklan atau tidak, orang tetap beli rokok. Saya yakin. Nggak ada ceritanya produksi rokok menurun,” tutup Rudy. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN