PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran Pajak Kotamadya Ini Lampaui Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Januari 2018 | 10:22 WIB
Setoran Pajak Kotamadya Ini Lampaui Target

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak dan retribusi di Jakarta Selatan mampu melebihi target yang telah di tetapkan. Capaian tersebut dikatakan oleh Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin dalam sesi jumpa pers, Selasa (9/1).

Dia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2017, setoran pajak dan retribusi di wilayahnya mencapai Rp6,5 miliar. Jumlah setoran ini melebihi dari target yang ditetepkan sebesar Rp6,3 miliar.

“Pencapaian ini tidak lepas dari peran pegawai UPPRD Kecamatan yang telah bekerja keras dalam pengumpulan pajak dan retribusi daerah,” katanya dilansir beritajakarta.id.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Dia menjabarkan bahwa pencapaian pajak itu berasal dari sembilan jenis pajak yang telah ditetapkan.

“Yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, bahan bakar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” terang Yuspin.

Capaian positif penerimaan pajak dan retribusi pada tahun 2017 tidak serta merta mengendurkan kinerja petugas pajak. Pasalnya, pada tahun 2018 target penerimaan pajak diprediksi akan naik signifikan.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

“Untuk tahun 2018 pasti akan ada kenaikan, tapi untuk wilayah belum didistribusikan, masih menunggu proses perhitungan dari dinas,” tutupnya.

Seperti yang diketahui, kinerja pajak di tingkat kotamadya berbanding lurus dengan capaian tingkat provinsi. Data dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menunjukan penerimaan daerah dari sektor pajak mencapai Rp36,1 triliun atau 103,54% dari target yang dipatok sebesar Rp35,359 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi