PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran Pajak Kotamadya Ini Lampaui Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Januari 2018 | 10:22 WIB
Setoran Pajak Kotamadya Ini Lampaui Target

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak dan retribusi di Jakarta Selatan mampu melebihi target yang telah di tetapkan. Capaian tersebut dikatakan oleh Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin dalam sesi jumpa pers, Selasa (9/1).

Dia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2017, setoran pajak dan retribusi di wilayahnya mencapai Rp6,5 miliar. Jumlah setoran ini melebihi dari target yang ditetepkan sebesar Rp6,3 miliar.

“Pencapaian ini tidak lepas dari peran pegawai UPPRD Kecamatan yang telah bekerja keras dalam pengumpulan pajak dan retribusi daerah,” katanya dilansir beritajakarta.id.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Dia menjabarkan bahwa pencapaian pajak itu berasal dari sembilan jenis pajak yang telah ditetapkan.

“Yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, bahan bakar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” terang Yuspin.

Capaian positif penerimaan pajak dan retribusi pada tahun 2017 tidak serta merta mengendurkan kinerja petugas pajak. Pasalnya, pada tahun 2018 target penerimaan pajak diprediksi akan naik signifikan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

“Untuk tahun 2018 pasti akan ada kenaikan, tapi untuk wilayah belum didistribusikan, masih menunggu proses perhitungan dari dinas,” tutupnya.

Seperti yang diketahui, kinerja pajak di tingkat kotamadya berbanding lurus dengan capaian tingkat provinsi. Data dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menunjukan penerimaan daerah dari sektor pajak mencapai Rp36,1 triliun atau 103,54% dari target yang dipatok sebesar Rp35,359 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret