KABUPATEN MAMUJU

Setoran Pajak Jeblok, Target akan Direvisi

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 15 Juni 2020 | 10:58 WIB
Setoran Pajak Jeblok, Target akan Direvisi

Penenun menyelesaikan pembuatan kain tenun Sekomandi di salah satu industri rumahan Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (13/6/2020). Penerimaan pajak yang menurun akibat pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Kabupaten Mamuju pesimistis dapat mencapai target penerimaan pajak tahun ini. (ANTARA FOTO/Akbar Tado/wsj)

MAMUJU, DDTCNews – Penerimaan pajak yang menurun akibat pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, pesimistis dapat mencapai target penerimaan pajak tahun ini.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mamuju Tasrief Akbar mengatakan penurunan penerimaan mulai terasa sejak April 2020.

"Pajak hotel per Maret 2020 masih terhimpun sekitar Rp303 juta. Masuk bulan April, sudah turun menjadi Rp7 juta, dan pada Mei hanya terhimpun senilai Rp990 ribu," katanya di Mamuju, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Tasrief menjelaskan pandemi Covid-19 turut menghantam sektor ekonomi utamanya di sisi PAD. Pasalnya, penerimaan dari sektor pajak daerah di Mamuju mengalami penurunan tajam. Ia menyebutkan Pemkab Mamuju tak bisa berbuat banyak untuk menggenjot penerimaan pajak.

Hal ini lantaran kondisi ekonomi masyarakat juga belum stabil. Di sisi lain, penyebaran corona virus disease (Covid-19) juga membuat aktivitas sangat perekonomian dibatasi. Bahkan tempat hiburan juga harus dibatasi operasionalnya bahkan ditutup.

Alhasil penerimaan pajak dari sektor pajak hotel pada April 2020 turun dan hanya terhimpun senilai Rp25 juta. Adapun pada Mei 2020 hanya menerima pajak Rp1 juta. Padahal, pada Maret 2020 penerimaan masih mencapai Rp112 juta.

Baca Juga:
Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Nasib yang sama dialami pajak restoran. Pada April 2020 Bapenda Mamuju hanya berhasil menghimpun penerimaan senilai Rp49 juta. Sementara itu, pada Mei 2020 hanya terpungut senilai Rp7 juta.

Padahal, sambung Tasrief, Bapenda Mamuju pada Maret 2020 berhasil menghimpun penerimaan dari sektor pajak restoran senilai Rp280 juta. Untuk itu, ia menyebut akan merevisi target PAD yang telah ditetapkan agar sesuai dengan kondisi saat ini.

"Tentu pesimistis bisa mencapai target PAD yang ditargetkan. Oleh karena itu, target PAD bakal direvisi, dan disesuaikan dengan kemampuan pungutan pajak di masa pandemi Covid-19." pungkasnya, seperti dilansir gatra.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan