BANTEN

Setoran Pajak Ini Rendah, Pemprov Diminta Laksanakan Rekomendasi BPK

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Oktober 2020 | 14:42 WIB
Setoran Pajak Ini Rendah, Pemprov Diminta Laksanakan Rekomendasi BPK

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANTEN, DDTCNews – DPRD meminta Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pemungutan pajak air permukaan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Ade Hidayat menuturkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengendalian pemungutan pajak air permukaan oleh Pemprov Banten pada tahun lalu masih belum memadai.

"Itu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK harus segera dibereskan. Target pendapatan sektor pajak air permukaan masih lemah, berarti tidak ada aksi terkait hasil catatan BPK," ujar Ade, dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk diketahui, BPK setidaknya sudah memberikan dua rekomendasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi (Dinas PUPR) Banten.

BPK mengimbau kepada dua instansi tersebut untuk menetapkan mekanisme prosedur pengendalian kepada perusahaan yang mengurus surat izin pengambilan air permukaan (SIPAP) sesuai dengan ketentuan.

Kedua instansi juga didorong untuk melakukan pendataan ulang wajib pajak air permukaan mulai dari kegiatan usaha, kepemilikan SIPAP, volume penggunaan air permukaan, hingga kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurut Ade, potensi pajak air permukaan Provinsi Banten tergolong besar mengingat banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Banten yang menggunakan air permukaan untuk menunjang aktivitas produksi.

Namun demikian, setoran pajak air permukaan justru masih kecil. "Saya heran kok banyak perusahaan berdiri dan menggunakan air, tetapi pemasukan pajak air permukaannya hanya Rp10 juta per tahun," ujar Ade seperti dilansir bantenhits.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja