BANTEN

Setoran Pajak Ini Rendah, Pemprov Diminta Laksanakan Rekomendasi BPK

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Oktober 2020 | 14:42 WIB
Setoran Pajak Ini Rendah, Pemprov Diminta Laksanakan Rekomendasi BPK

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANTEN, DDTCNews – DPRD meminta Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pemungutan pajak air permukaan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Ade Hidayat menuturkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengendalian pemungutan pajak air permukaan oleh Pemprov Banten pada tahun lalu masih belum memadai.

"Itu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK harus segera dibereskan. Target pendapatan sektor pajak air permukaan masih lemah, berarti tidak ada aksi terkait hasil catatan BPK," ujar Ade, dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Untuk diketahui, BPK setidaknya sudah memberikan dua rekomendasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi (Dinas PUPR) Banten.

BPK mengimbau kepada dua instansi tersebut untuk menetapkan mekanisme prosedur pengendalian kepada perusahaan yang mengurus surat izin pengambilan air permukaan (SIPAP) sesuai dengan ketentuan.

Kedua instansi juga didorong untuk melakukan pendataan ulang wajib pajak air permukaan mulai dari kegiatan usaha, kepemilikan SIPAP, volume penggunaan air permukaan, hingga kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Menurut Ade, potensi pajak air permukaan Provinsi Banten tergolong besar mengingat banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Banten yang menggunakan air permukaan untuk menunjang aktivitas produksi.

Namun demikian, setoran pajak air permukaan justru masih kecil. "Saya heran kok banyak perusahaan berdiri dan menggunakan air, tetapi pemasukan pajak air permukaannya hanya Rp10 juta per tahun," ujar Ade seperti dilansir bantenhits.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP