Ilustrasi. (DDTCNews)
BANTEN, DDTCNews – DPRD meminta Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pemungutan pajak air permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Ade Hidayat menuturkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengendalian pemungutan pajak air permukaan oleh Pemprov Banten pada tahun lalu masih belum memadai.
"Itu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK harus segera dibereskan. Target pendapatan sektor pajak air permukaan masih lemah, berarti tidak ada aksi terkait hasil catatan BPK," ujar Ade, dikutip Jumat (16/10/2020).
Untuk diketahui, BPK setidaknya sudah memberikan dua rekomendasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi (Dinas PUPR) Banten.
BPK mengimbau kepada dua instansi tersebut untuk menetapkan mekanisme prosedur pengendalian kepada perusahaan yang mengurus surat izin pengambilan air permukaan (SIPAP) sesuai dengan ketentuan.
Kedua instansi juga didorong untuk melakukan pendataan ulang wajib pajak air permukaan mulai dari kegiatan usaha, kepemilikan SIPAP, volume penggunaan air permukaan, hingga kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Menurut Ade, potensi pajak air permukaan Provinsi Banten tergolong besar mengingat banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Banten yang menggunakan air permukaan untuk menunjang aktivitas produksi.
Namun demikian, setoran pajak air permukaan justru masih kecil. "Saya heran kok banyak perusahaan berdiri dan menggunakan air, tetapi pemasukan pajak air permukaannya hanya Rp10 juta per tahun," ujar Ade seperti dilansir bantenhits.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.