PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran Pajak DKI Tembus 103,5%, Ini Tanggapan Anies Baswedan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Januari 2018 | 13:24 WIB
Setoran Pajak DKI Tembus 103,5%, Ini Tanggapan Anies Baswedan

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali mencatat kinerja ciamik di tahun 2017. Hingga tanggal 31 Desember 2017, penerimaan daerah dari sektor pajak mencapai Rp36,1 triliun atau 103,54% dari target yang dipatok sebesar Rp35,359 triliun.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri merilis data capaian tersebut pada Selasa (2/1). Meski mencatat setoran pajak yang melebihi target, ada beberapa instrumen pajak yang tidak mencapai target yang ditetapkan.

“Dari 13 jenis pajak, empat jenis pajak tidak mencapai target, yaitu pajak air tanah (PAT), pajak hiburan, pajak parkir dan pajak bumi & bangunan (PBB),” katanya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Dia memerinci, setoran pajak air tanah sebesar Rp95,394 miliar atau 84,86% dari target sebesar Rp100 miliar. Kemudian setoran pajak hiburan yang sebesar Rp754,535 miliar atau 94,32% dari target penerimaan Rp800 miliar.

Adapun untuk pajak parkir, dalam APBD 2017 ditargetkan sebesar Rp500 miliar. Data terakhir menunjukan setoran pajak ini berada diangka Rp485,548 miliar atau 97,11%. Terakhir adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang jumah setorannya sebesar Rp7,716 triliun atau 96,46% dari target Rp8 triliun.

“Untuk pajak air tanah itu untuk pengawasan, semakin kecil penerimaan itu bagus. Untuk pajak hiburan ini kami akan melakukan perbaikan sistem penagihan dengan bekerja sama dengan perbankan,” ungkap Edi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Begitu juga dengan PBB dan pajak parkir di mana akan ada sejumlah perbaikan di tahun 2018. Mengintesifkan penagihan menjadi solusi untuk menggenjot PBB, sementara itu, pajak parkir ke depannya akan didorong menggunakan transaksi non-tunai untuk meminimalisir kebocoran.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi kinerja petugas pajak di ibukota negara. Capaian itu menurutnya tidak lepas dari kerja keras jajaran BPRD DKI. Atas hasil yang telah dicapai ini, Anies berencana meningkatkan target realisasi penerimaan pajak pada 2018 yang ditargetkan sebesar Rp38 triliun

“"Dari tahun ke tahun selalu enam persen, kali ini peningkatannya menjadi delapan persen. DKI bisa melampaui target cukup tinggi, mudah-mudahan tahun depan lebih baik,” tutupnya dilansir beritajakarta.id. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret