KINERJA PAJAK

Setoran Pajak di Jabar Tembus 92,7%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Januari 2018 | 10:03 WIB
Setoran Pajak di Jabar Tembus 92,7%

BANDUNG, DDTCNews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jabar merilis realisasi penerimaan pajak di Jawa Barat (Jabar) yang terdiri dari tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dari total ketiganya setoran pajak mencapai 92,7% dari target yang ditentukan.

“Penerimaan pajak dari tiga Kanwil DJP di Jabar mencapai Rp71,8 triliun. Capaian ini berarti 92,7% dari target sebesar Rp77,4 triliun,” kata Kakanwil DJKN Jabar Nuning Sri Rejeki, Jumat (5/1).

Meski tidak memenuhi target yang ditetapkan, namun ada perbaikan kinerja dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2016, penerimaan pajak tumbuh 8,17%.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Pertumbuhan tertinggi dicapai jenis pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang berkontribusi sebesar 28,5%. Disusul pajak pertambahan nilai (PPN) yang menyumbang sebesar 24,6%.

Secara makro ekonomi, kondisi Jawa Barat relatif terkendali. Hal ini tercermin dari kinerja Kementerian Keuangan Perwakilan Jabar yang tumbuh positif tahun ini. Sebagai contoh adalah pertumbuhan ekonomi regional Jabar pada Triwulan III tahun 2017 berada pada angka 5,19%. Sedangkan, laju inflasi tahun kalender year to date (Januari-November 2017) terkendali sebesar 3,06%.

“Hal di atas menunjukkan bahwa peran APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) sebagai instrumen kebijakan fiskal dapat berjalan secara kredibel, efektif, dan efisien, serta berkelanjutan,” ucapnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2017 mencapai angka Rp2,9 triliun. Setoran PNBP tersebut berbanding lurus dengan membaiknya harga komoditas di pasar internasional dan regional, perbaikan kinerja BUMN sektor pertambangan dan perbaikan kualitas pelayanan publik.

“Secara total realisasi belanja negara di Jabar mencapai Rp45,4 triliun atau 90,15% dari pagu sebesar Rp50,35 triliun. Realiasasi tertinggi tercatat untuk belanja sosial dan belanja modal infrastruktur dan pelayanan publik,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN