DENMARK

Setoran Pajak dari Pemeriksaan Pencucian Uang Tembus Rp726 M

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:55 WIB
Setoran Pajak dari Pemeriksaan Pencucian Uang Tembus Rp726 M

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews - Kementerian Perpajakan Denmark merilis data tambahan penerimaan negara yang berasal dari pemeriksaan atas dugaan praktik pencucian uang alias money laundering.

Menteri Perpajakan Morten Bodskov mengatakan pemeriksaan atas dugaan pencucian uang pada semester I/2021 mencapai 319 juta kroner Denmark atau setara Rp726 miliar. Tambahan setoran pajak itu berasal dari 1.223 pemeriksaan atas rekomendasi Sekretariat Pencucian Uang Denmark.

"Ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memerangi praktik pencucian uang," katanya dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Bodskov menerangkan tambahan penerimaan mayoritas berasal dari jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Sekitar 89% dari total penerimaan pada semester I/2021 berasal dari pemeriksaan kedua jenis pajak tersebut.

Proses pemeriksaan paling intens terjadi pada April 2021. Otoritas pajak melakukan 220 pemeriksaan. Seluruh pemeriksaan itu berkontribusi sebesar 93% dari total tambahan penerimaan pada semester I/2021.

Dia mengungkapkan agenda penguatan pengawasan pajak sudah dilakukan pemerintah sejak 2018. Secara total, hasil pengawasan pajak periode 2018 hingga 2020 mampu menghimpun penerimaan senilai 1,5 miliar kroner Denmark.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Penguatan kontrol pajak berlaku hingga 2023," terangnya.

Bodskov menambahkan dalam 4 tahun ke depan akan ditugaskan 1.000 pegawai pajak baru untuk meningkatkan pengawasan. Kemudian, otoritas menerapkan alat analis baru berbasis teknologi informasi.

Sasaran pengawasan antara lain identifikasi yurisdiksi surga pajak, mengurangi kesalahan administrasi PPN, dan memerangi praktik penghindaran pajak. Oleh karena itu, pemerintah fokus melakukan pengawasan atas lalu lintas keuangan ke luar negeri dan mengoptimalkan data yang diterima dari luar negeri.

"Kementerian juga merekomendasikan hukuman yang lebih keras bagi penjahat pajak," imbuhnya seperti dilansir Tax Notes International.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan