DENMARK

Setoran Pajak dari Pemeriksaan Pencucian Uang Tembus Rp726 M

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:55 WIB
Setoran Pajak dari Pemeriksaan Pencucian Uang Tembus Rp726 M

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews - Kementerian Perpajakan Denmark merilis data tambahan penerimaan negara yang berasal dari pemeriksaan atas dugaan praktik pencucian uang alias money laundering.

Menteri Perpajakan Morten Bodskov mengatakan pemeriksaan atas dugaan pencucian uang pada semester I/2021 mencapai 319 juta kroner Denmark atau setara Rp726 miliar. Tambahan setoran pajak itu berasal dari 1.223 pemeriksaan atas rekomendasi Sekretariat Pencucian Uang Denmark.

"Ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memerangi praktik pencucian uang," katanya dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Bodskov menerangkan tambahan penerimaan mayoritas berasal dari jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Sekitar 89% dari total penerimaan pada semester I/2021 berasal dari pemeriksaan kedua jenis pajak tersebut.

Proses pemeriksaan paling intens terjadi pada April 2021. Otoritas pajak melakukan 220 pemeriksaan. Seluruh pemeriksaan itu berkontribusi sebesar 93% dari total tambahan penerimaan pada semester I/2021.

Dia mengungkapkan agenda penguatan pengawasan pajak sudah dilakukan pemerintah sejak 2018. Secara total, hasil pengawasan pajak periode 2018 hingga 2020 mampu menghimpun penerimaan senilai 1,5 miliar kroner Denmark.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Penguatan kontrol pajak berlaku hingga 2023," terangnya.

Bodskov menambahkan dalam 4 tahun ke depan akan ditugaskan 1.000 pegawai pajak baru untuk meningkatkan pengawasan. Kemudian, otoritas menerapkan alat analis baru berbasis teknologi informasi.

Sasaran pengawasan antara lain identifikasi yurisdiksi surga pajak, mengurangi kesalahan administrasi PPN, dan memerangi praktik penghindaran pajak. Oleh karena itu, pemerintah fokus melakukan pengawasan atas lalu lintas keuangan ke luar negeri dan mengoptimalkan data yang diterima dari luar negeri.

"Kementerian juga merekomendasikan hukuman yang lebih keras bagi penjahat pajak," imbuhnya seperti dilansir Tax Notes International.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN