KABUPATEN PURWOREJO

Setoran Pajak Bisnis Kuliner Belum Maksimal

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2018 | 10:09 WIB
Setoran Pajak Bisnis Kuliner Belum Maksimal

PURWOREJO, DDTCNews – Realisasi setoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tembus Rp3,4 miliar tahun lalu. Namun jumlah setoran tersebut dinilai masih bisa ditingkatkan untuk tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Purworejo Adi Kurnia Putra. Menurutnya, Sektor yang paling membutuhkan akselerasi penerimaan adalah segmen bisnis restoran.

“Sejauh ini pemilik restoran atau rumah makan biasanya hanya menyetor pajak dengan jumlah tertentu,” katanya, Selasa (30/1).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Oleh karena itu, ekstensifikasi atau perluasan wajib pajak di sektor bisnis restoran bisa menjadi solusi untuk meningkatkan setoran pajak. Menurutnya, pengenaan pajak tidak hanya terbatas pada rumah makan kelas restoran saja.

Namun, juga menyentuh pada pedagang makanan lainnya, termasuk warung angkringan yang menyediakan makanan dan minuman. Dengan kata lain, menyasar sektor ekonomi informal untuk turut berkontribusi ke kas daerah.

“Rata-rata mereka baru sekadar membayar retribusi, namun belum dikenakan pajak. Karena selama ini yang dikedepankan baru rumah makan dan restoran,” ungkap Adi dilansir Kedaulatan Rakyat Jogya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pendapatan dari sektor restoran bisa ditingkatkan bila petugas pajak mau turun langsung ke lapangan dan mendata secara riil potensi pajak dari sektor informal ini. Tentu prinsip keadilan menjadi pegangan utama dalam penerapan pajak ini.

“Saya yakin jika pajak ini dimaksimalkan, akan memberikan PAD lebih besar lagi,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan