KABUPATEN PURWOREJO

Setoran Pajak Bisnis Kuliner Belum Maksimal

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2018 | 10:09 WIB
Setoran Pajak Bisnis Kuliner Belum Maksimal

PURWOREJO, DDTCNews – Realisasi setoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tembus Rp3,4 miliar tahun lalu. Namun jumlah setoran tersebut dinilai masih bisa ditingkatkan untuk tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Purworejo Adi Kurnia Putra. Menurutnya, Sektor yang paling membutuhkan akselerasi penerimaan adalah segmen bisnis restoran.

“Sejauh ini pemilik restoran atau rumah makan biasanya hanya menyetor pajak dengan jumlah tertentu,” katanya, Selasa (30/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Oleh karena itu, ekstensifikasi atau perluasan wajib pajak di sektor bisnis restoran bisa menjadi solusi untuk meningkatkan setoran pajak. Menurutnya, pengenaan pajak tidak hanya terbatas pada rumah makan kelas restoran saja.

Namun, juga menyentuh pada pedagang makanan lainnya, termasuk warung angkringan yang menyediakan makanan dan minuman. Dengan kata lain, menyasar sektor ekonomi informal untuk turut berkontribusi ke kas daerah.

“Rata-rata mereka baru sekadar membayar retribusi, namun belum dikenakan pajak. Karena selama ini yang dikedepankan baru rumah makan dan restoran,” ungkap Adi dilansir Kedaulatan Rakyat Jogya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pendapatan dari sektor restoran bisa ditingkatkan bila petugas pajak mau turun langsung ke lapangan dan mendata secara riil potensi pajak dari sektor informal ini. Tentu prinsip keadilan menjadi pegangan utama dalam penerapan pajak ini.

“Saya yakin jika pajak ini dimaksimalkan, akan memberikan PAD lebih besar lagi,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN