KABUPATEN PURWOREJO

Setoran Pajak Bisnis Kuliner Belum Maksimal

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2018 | 10:09 WIB
Setoran Pajak Bisnis Kuliner Belum Maksimal

PURWOREJO, DDTCNews – Realisasi setoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tembus Rp3,4 miliar tahun lalu. Namun jumlah setoran tersebut dinilai masih bisa ditingkatkan untuk tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Purworejo Adi Kurnia Putra. Menurutnya, Sektor yang paling membutuhkan akselerasi penerimaan adalah segmen bisnis restoran.

“Sejauh ini pemilik restoran atau rumah makan biasanya hanya menyetor pajak dengan jumlah tertentu,” katanya, Selasa (30/1).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Oleh karena itu, ekstensifikasi atau perluasan wajib pajak di sektor bisnis restoran bisa menjadi solusi untuk meningkatkan setoran pajak. Menurutnya, pengenaan pajak tidak hanya terbatas pada rumah makan kelas restoran saja.

Namun, juga menyentuh pada pedagang makanan lainnya, termasuk warung angkringan yang menyediakan makanan dan minuman. Dengan kata lain, menyasar sektor ekonomi informal untuk turut berkontribusi ke kas daerah.

“Rata-rata mereka baru sekadar membayar retribusi, namun belum dikenakan pajak. Karena selama ini yang dikedepankan baru rumah makan dan restoran,” ungkap Adi dilansir Kedaulatan Rakyat Jogya.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Pendapatan dari sektor restoran bisa ditingkatkan bila petugas pajak mau turun langsung ke lapangan dan mendata secara riil potensi pajak dari sektor informal ini. Tentu prinsip keadilan menjadi pegangan utama dalam penerapan pajak ini.

“Saya yakin jika pajak ini dimaksimalkan, akan memberikan PAD lebih besar lagi,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen