PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran BPHTB Rendah, DPRD Minta Pemprov DKI Jakarta Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Oktober 2020 | 17:15 WIB
Setoran BPHTB Rendah, DPRD Minta Pemprov DKI Jakarta Lakukan Ini

Ilustrasi. Foto aerial kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan akan kembali memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang mulai diberlakukan pada 12 - 25 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews – DPRD meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk dapat menggenjot penerimaan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Rasyidi HY mengatakan realisasi BPHTB di DKI Jakarta yang hingga Oktober 2020 baru sebesar Rp2,77 triliun atau 45,06% dari target penerimaan BPHTB hasil refocusing APBD 2020 sebesar Rp6,5 triliun.

"Kami berhadap Bapenda DKI Jakarta melakukan door-to-door dan membangun sistem online," ujar Rasyidi, Jumat (16/20/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tak hanya itu, DPRD juga meminta pemprov untuk menyederhanakan proses pengurusan administrasi BPHTB yang saat ini terbilang rumit. Menurutnya, pemprov harus lebih aktif dalam meningkatkan penerimaan, terutama dari BPHTB.

"Jika ada proses administrasi BPHTB yang masih bermasalah, petugas harus segera turun ke lapangan untuk melakukan proses validasi," kata Anggota Komisi C DPRD Ahmad Lukman Jupiter.

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari menuturkan selama ini Bapenda terus berupaya mengoptimalkan fungsi dan layanan e-BPHTB untuk mengejar target pendapatan pada 2 bulan terakhir 2020.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Kami sudah melakukan perbaikan e-BPHTB sehingga mudah-mudahan tidak ada validasi yang terlalu lama lagi. Insyaallah pada 2020 dan tahun depan bisa makin cepat," tutur Tsani seperti dilansir dprd-dkijakartaprov.go.id.

Untuk diketahui, tren penerimaan BPHTB di DKI Jakarta sudah rendah sejak 2019. Kala itu, penerimaan BPHTB hanya sebesar Rp5,78 triliun atau 60,51% dari target BPHTB 2019 yang mencapai Rp9,5 triliun.

Realisasi setoran BPHTB tersebut tercatat paling rendah ketimbang 12 jenis pajak daerah lainnya yang mampu mencapai 90% dari target. Bahkan, terdapat 8 jenis pajak daerah yang realisasinya melampaui 100%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurut pemprov, realisasi BPHTB yang rendah disebabkan sejumlah faktor di antaranya harga properti yang meningkat dan jauh dari daya beli masyarakat. Masyarakat cenderung menunda pembelian properti.

Terdapat pula indikasi praktik penghindaran BPHTB seperti transaksi properti tanpa akta jual beli (AJB) dan banyak pengembang yang tidak menyetorkan BPHTB, serta transaksi yang cenderung menggunakan harga NJOP, bukan harga transaksi sebenarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari