KABUPATEN BERAU

Setor Pajak Tinggi, WP Bakal Diberi Ruang Prioritas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2017 | 18:14 WIB
Setor Pajak Tinggi, WP Bakal Diberi Ruang Prioritas

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau berencana membuat terobosan baru dalam hal pelayanan pajak. Terobosan tersebut berupa pembuatan sebuah ruangan prioritas (priority) yang akan dikhususkan bagi wajib pajak yang pembayaran pajaknya di atas Rp25 juta.

Kepala Bapenda Berau Maulidyah mengatakan para wajib pajak tersebut nantinya akan dilayani secara prima oleh pegawai Bapenda Berau, tanpa perlu mengantri atau berdiri untuk menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.

“Jadi nanti mereka duduk dengan manis, kita yang akan mendatangi. Apa keinginan-keinginannya? Kita buatkan. Ruangan ini kita khususkan, disitu nanti tersedia minuman dan snack-snacknya. Mungkin teh atau kopi. Mau apa, nanti kita siapkan dan silahkan mereka menunggu,” ujarnya, Rabu (2/2).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Maulidyah menambahkan konsep pelayanan wajib pajak priority ini meniru strategi perbankan dalam memberikan kenyamanya pada nasabahnya. Tidak hanya itu, inovasi baru juga akan dilakukan untuk melengkapi konsep priority tersebut, yakni dengan menjalin kerja sama dengan hotel, restoran, bahkan maskapai penerbangan.

“Inovasi ini sedang kita coba, jadi wajib pajak nantinya akan mendapat diskon. Kita akan berikan mereka kartu. Jadi, sudah mereka dilayani di ruangan khusus, kita juga berikan mereka diskon. Ini sebagai apresiasi kami guna memanjakan setiap wajib pajak yang turut menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) dari segi pajak daerah yang cukup besar," terang Maulidyah.

Program priority Bapenda ini, akan dirilis langsung oleh Bupati Berau saat penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang – Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) pada bulan ini.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Namun, seperti dilansir dalam Berau News, saat ini Bapenda masih memerlukan waktu terkait dengan kartu priority. Lantaran, Bapenda harus melakukan penjajakan terlebih dahulu dengan berbagai pihak dan bertemu dengan pihak hotel atau restoran yang bersedia memberikan diskon kepada pemilik kartu priority.

“Rata-rata yang sudah saya hubungi ini, mereka bersedia. Menyambut baik karena secara otomatis pihak hotel atau restoran akan diuntungkan dengan wajib pajak yang akan datang ke tempat usaha mereka. Mungkin nanti diskon diantara 10% - 20%,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci