KABUPATEN BERAU

Setor Pajak Tinggi, WP Bakal Diberi Ruang Prioritas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2017 | 18:14 WIB
Setor Pajak Tinggi, WP Bakal Diberi Ruang Prioritas

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau berencana membuat terobosan baru dalam hal pelayanan pajak. Terobosan tersebut berupa pembuatan sebuah ruangan prioritas (priority) yang akan dikhususkan bagi wajib pajak yang pembayaran pajaknya di atas Rp25 juta.

Kepala Bapenda Berau Maulidyah mengatakan para wajib pajak tersebut nantinya akan dilayani secara prima oleh pegawai Bapenda Berau, tanpa perlu mengantri atau berdiri untuk menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.

“Jadi nanti mereka duduk dengan manis, kita yang akan mendatangi. Apa keinginan-keinginannya? Kita buatkan. Ruangan ini kita khususkan, disitu nanti tersedia minuman dan snack-snacknya. Mungkin teh atau kopi. Mau apa, nanti kita siapkan dan silahkan mereka menunggu,” ujarnya, Rabu (2/2).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Maulidyah menambahkan konsep pelayanan wajib pajak priority ini meniru strategi perbankan dalam memberikan kenyamanya pada nasabahnya. Tidak hanya itu, inovasi baru juga akan dilakukan untuk melengkapi konsep priority tersebut, yakni dengan menjalin kerja sama dengan hotel, restoran, bahkan maskapai penerbangan.

“Inovasi ini sedang kita coba, jadi wajib pajak nantinya akan mendapat diskon. Kita akan berikan mereka kartu. Jadi, sudah mereka dilayani di ruangan khusus, kita juga berikan mereka diskon. Ini sebagai apresiasi kami guna memanjakan setiap wajib pajak yang turut menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) dari segi pajak daerah yang cukup besar," terang Maulidyah.

Program priority Bapenda ini, akan dirilis langsung oleh Bupati Berau saat penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang – Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) pada bulan ini.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Namun, seperti dilansir dalam Berau News, saat ini Bapenda masih memerlukan waktu terkait dengan kartu priority. Lantaran, Bapenda harus melakukan penjajakan terlebih dahulu dengan berbagai pihak dan bertemu dengan pihak hotel atau restoran yang bersedia memberikan diskon kepada pemilik kartu priority.

“Rata-rata yang sudah saya hubungi ini, mereka bersedia. Menyambut baik karena secara otomatis pihak hotel atau restoran akan diuntungkan dengan wajib pajak yang akan datang ke tempat usaha mereka. Mungkin nanti diskon diantara 10% - 20%,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP