LOWONGAN KERJA

Setjen MPR Buka Lowongan CPNS, Begini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2019 | 17:18 WIB
Setjen MPR Buka Lowongan CPNS, Begini Syaratnya Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI.

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) telah membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal MPR RI Tahun Anggaran 2019.

Bagi peserta yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui sistem online pada website https://sscasn.bkn.go.id. Pada tahapan proses seleksi tersebut dilaksanakan dengan sistem gugur yakni meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan juga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Pada pelaksanaan seleksi dengan sistem gugur tersebut meliputi Seleksi Administrasi setelah pendaftaran melalui sistem online selesai; Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui Computer Assisted Test (CAT); serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.

“Pendaftaran seleksi CPNS Setjen MPR RI akan dibuka pada tanggal 12 November 2019 pukul 08.00 melalui website sscasn.bkn.go.id. dan batas waktu pendaftaran untuk mengunggah hingga 25 November 2019,” demikian kutipan tweet dari media sosial resmi MPR RI pada Senin (11/11/2019).

Pada tweet tersebut mereka menyebutkan akan membuka 21 formasi CPNS pada Setjen MPR RI di tahun 2019. Alokasi formasi tersebut meliputi Penyusun Berita dan Pendapat umum yang berasal dari putra/putri Papua dan Papua Barat (1 Formasi).

Baca Juga:
Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Analisis Hasil penelitian (2 formasi) yang berasal dari lulusan terbaik/cumlaude, Analisis Barang Milik Negara (1 formasi), Penata Keuangan (1 formasi), Analisis Laporan Realisasi Anggaran (1 formasi), Penyusun Program Kelembagaan dan Kerjasama (1 formasi).

Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan (1 formasi), Perancang Grafis (1 formasi), Pranata Fotografi (2 formasi), Pranata Restorasi Arsip (4 formasi), ahli pertama – apoteker (1 formasi), pelaksana/terampil-perawat (1 formasi), pelaksana/terampil fisioterapis (1 formasi), ahli pertama – penerjemah (2 formasi) dan yang terakhir ahli pertama – perencana (1 formasi).

Selain itu kebutuhan dari masing – masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria cumlaude dari perguruan tinggi dengan Program Studi yang Terakreditasi A, untuk Putra/Putri Papua dan Papua Barat mempunyai garis keturunan orang tua asli Papua, dan yang umum merupakan pelamar yang tidak masuk kategori di atas.

Baca Juga:
Pendaftaran CPNS Mulai Dibuka Besok, Ini Jadwal Lengkapnya

Bagi peserta yang berminat dapat melihat ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan umum dan khusus yang berada di web mpr.go.id yakni terdapat di pengumuman Nomor 49/11/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS di Sekretariat Jenderal MPR RI Tahun Anggaran 2019.

Para pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online dengan mengikuti tata cara pendaftaran di portal pendaftaran tersebut. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan sebelumnya harus menyiapkan 8 berkas yang dibutuhkan.

Beberapa berkas yang dibutuhkan meliputi e-KTP asli, Pas Photo latar belakang merah ukuran 4x6, Ijazah, Transkrip Nilai, Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi, Surat Lamaran, Surat Tanda Registrasi, akte kelahiran/surat keterangan lahir dari Kepala desa/suku untuk pelamar formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Waktu dan tempat pelaksanaan tes dapat dilihat pada saat pendaftaran online dan bagi peserta ujian SKD yang dinyatakan lolos akan diundang untuk mengikuti SKB dan para pelamar diwajibkan untuk memantau perkembangan informasi tersebut melalui website sscasn.bkn.go.id atau melalui mpr.go.id. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Senin, 04 Maret 2024 | 09:45 WIB KETENAGAKERJAAN

Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:03 WIB INFORMASI PERPAJAKAN

Awas Penipuan! DJP Pastikan Saat Ini Tidak Membuka Lowongan Pekerjaan

Senin, 29 Agustus 2022 | 13:00 WIB INFORMASI PERPAJAKAN

Hati-hati Hoaks Lowongan Kerja di Kantor Pajak! Cek Dulu Akun Resminya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?