PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Setiap Emas yang Ditransaksikan Digital Harus Ada Wujud Fisiknya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2024 | 09:30 WIB
Setiap Emas yang Ditransaksikan Digital Harus Ada Wujud Fisiknya

Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). Harga emas keluaran ANTAM pada perdagangan hari Jumat (25/10) mengalami kenaikan signifikan dan kembali mencetak rekor tertinggi di level Rp1.529.000 per gram yaitu naik sebesar Rp14.000 dari sebelumnya Rp1.515.000 per gram. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat tak perlu khawatir untuk bertransaksi emas fisik secara digital. Alasannya, pemerintah telah mengatur bahwa setiap emas yang diperdagangkan secara digital harus ada wujud fisiknya di lembaga depository. Hal ini untuk menjamin perlindungan konsumen.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan menjelaskan ketentuan di atas tertuang dalam Peraturan Bappebti 13/2019 tentang perdagangan emas fisik secara digital.

"Yang terpenting adalah memastikan dalam perdagangan emas fisik secara digital, emasnya beneran ada. Tujuannya menjamin keamanan transaksi demi meningkatkan perlindungan masyarakat. Dengan kata lain, investasi mereka aman dan tidak sekadar menjadi catatan di platform digital," kata Kasan, dikutip pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bappebti terus menyempurnakan regulasi mengenai perdagangan emas fisik secara digital berdasarkan masukan pengusaha, yakni dengan rasio 1:1. Artinya, setiap kepemilikan emas atas transaksi secara digital oleh pelanggan harus didukung dengan keberadaan fisik emas yang jumlahnya sesuai dengan fisik emas yang disimpan di lembaga depository.

Dengan regulasi yang makin jelas dan transparan, Bappebti mengahrapkan adanya pertumbuhan, khususnya perdagangan emas fisik secara digital.

Saat ini, telah terbentuk ekosistem perdagangan fisik emas secara digital yang meliputi dua bursa berjangka, yakni PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Adapun lembaga kliring berjangka meliputi PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing Houseng.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia berfungsi sebagai pengelola tempat penyimpanan. Sementara itu, PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital. Selain itu, asosiasi dalam kegiatan ini adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).

Kemudian ada 6 pedagang emas fisik secara digital yang telah berizin Bappebti, yakni PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum metal Indonesia (QuantumMetal), dan PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin).

Berikutnya, PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP