UU CIPTA KERJA

Setelah Revisi UU PPP, Pemerintah Bakal Revisi UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Senin, 04 Juli 2022 | 15:07 WIB
Setelah Revisi UU PPP, Pemerintah Bakal Revisi UU Cipta Kerja

Sejumlah buruh perempuan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Dalam aksinya mereka menyampaikan lima tuntutan yaitu menolak revisi UU PPP, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari atau harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU PPRT, dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) melalui UU 13/2022, pemerintah juga akan merevisi UU Cipta Kerja sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2022.

Staf Ahli Menko Perekonomian Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Elen Setiadi mengatakan perbaikan atas UU Cipta Kerja diperlukan agar undang-undang tersebut memenuhi asas-asas pembentukan undang-undang.

"Perintah untuk mengubah UU Cipta Kerja berdasarkan revisi UU PPP, ini yang akan kita lakukan ke depan," ujar Elen, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Perbaikan atas UU Cipta Kerja akan dilakukan khususnya untuk memenuhi asas keterbukaan dengan cara meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan undang-undang.

Revisi UU Cipta Kerja, imbuhnya, akan dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh MK, yakni selama 2 tahun sejak dibacakannya putusan. Bila tidak, UU Cipta Kerja akan menjadi konstitusional secara permanen.

Tak hanya itu, dalam revisi UU Cipta Kerja pemerintah juga akan melakukan kajian atas materi-materi dalam UU Cipta Kerja yang selama ini menjadi keberatan masyarakat.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut Elen, terdapat 19 pengujian materiil atas UU Cipta Kerja. Bila dipilah-pilah, mayoritas keberatan masyarakat atas materi UU Cipta Kerja adalah mengenai ketentuan ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan pertanahan.

"Kita akan melakukan kajian atas ketiga hal tersebut. Mudah-mudahan dalam beberapa waktu ini sudah selesai kita lakukan," ujar Elen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN