KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setelah Nikel, Hari Ini Jokowi Umumkan Larangan Ekspor Komoditas Baru

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Desember 2022 | 10:47 WIB
Setelah Nikel, Hari Ini Jokowi Umumkan Larangan Ekspor Komoditas Baru

Presiden Jokowi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya akan mengumumkan kebijakan baru mengenai larangan ekspor komoditas mentah pada hari ini.

Dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2023 yang digelar oleh Kemenko Perekonomian, Jokowi mengatakan larangan ekspor komoditas mentah diperlukan untuk mendukung perbaikan struktur ekonomi.

"Hari ini akan kita tambah. Kalau kemarin setop nikel, hari ini akan kita umumkan lagi 1 komoditas yang kita miliki. Setelah dari sini akan saya umumkan lagi," ujar Jokowi, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jokowi mengaku tidak khawatir bila kebijakan pelarangan ekspor yang hendak diterapkannya digugat oleh negara lain di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

"Meskipun kita digugat, enggak papa. Nikel digugat, ini nanti yang kita umumkan akan digugat lagi. Enggak papa, suruh gugati terus," ujar Jokowi.

Menurutnya, larangan ekspor atas komoditas mentah perlu diterapkan agar nilai tambah dari pengolahan komoditas-komoditas tersebut dapat dihasilkan di dalam negeri.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

"Kita dirugikan berpuluh-puluh tahun. Pajak enggak kita dapat, royalti juga enggak dapat, bea ekspor juga enggak dapat, pembukaan lapangan kerja kita juga enggak dapat, enggak dapat apa-apa. Inilah yang harus dihentikan," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, Jokowi sebelumnya mengungkapkan pemerintah akan melarang ekspor timah dan juga bauksit. Pelarangan ekspor akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan smelter milik BUMN dan swasta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?