KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setelah Nikel, Hari Ini Jokowi Umumkan Larangan Ekspor Komoditas Baru

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Desember 2022 | 10:47 WIB
Setelah Nikel, Hari Ini Jokowi Umumkan Larangan Ekspor Komoditas Baru

Presiden Jokowi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya akan mengumumkan kebijakan baru mengenai larangan ekspor komoditas mentah pada hari ini.

Dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2023 yang digelar oleh Kemenko Perekonomian, Jokowi mengatakan larangan ekspor komoditas mentah diperlukan untuk mendukung perbaikan struktur ekonomi.

"Hari ini akan kita tambah. Kalau kemarin setop nikel, hari ini akan kita umumkan lagi 1 komoditas yang kita miliki. Setelah dari sini akan saya umumkan lagi," ujar Jokowi, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jokowi mengaku tidak khawatir bila kebijakan pelarangan ekspor yang hendak diterapkannya digugat oleh negara lain di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

"Meskipun kita digugat, enggak papa. Nikel digugat, ini nanti yang kita umumkan akan digugat lagi. Enggak papa, suruh gugati terus," ujar Jokowi.

Menurutnya, larangan ekspor atas komoditas mentah perlu diterapkan agar nilai tambah dari pengolahan komoditas-komoditas tersebut dapat dihasilkan di dalam negeri.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

"Kita dirugikan berpuluh-puluh tahun. Pajak enggak kita dapat, royalti juga enggak dapat, bea ekspor juga enggak dapat, pembukaan lapangan kerja kita juga enggak dapat, enggak dapat apa-apa. Inilah yang harus dihentikan," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, Jokowi sebelumnya mengungkapkan pemerintah akan melarang ekspor timah dan juga bauksit. Pelarangan ekspor akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan smelter milik BUMN dan swasta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha