MALAYSIA

Setelah Kasus Pajak, Najib Razak Kalah Lagi Dalam Kasus Korupsi

Dian Kurniati | Rabu, 29 Juli 2020 | 14:09 WIB
Setelah Kasus Pajak, Najib Razak Kalah Lagi Dalam Kasus Korupsi

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020). Najib dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda RM.210 juta (sekitar Rp.718 miliar) dalam penyalahgunaan uang RM.42 juta (Rp.143 miliar) dana SRC International Sdn Bhd. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/hp

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pengadilan Malaysia memutuskan Najib Razak bersalah atas tujuh tuntutan mengenai kasus dugaan korupsi perusahaan investasi milik negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim menilai Najib gagal memberikan pembelaan mengenai tindakannya mengalihkan dana senilai 42 juta ringgit atau setara dengan Rp144,48 miliar dari rekening unit 1MDB, SRC International, ke rekening pribadinya.

“Hukuman itu 'tepat dan proporsional' dengan mempertimbangkan bahwa Najib telah melakukan kejahatan dari ‘posisi berwenang’ sebagai perdana menteri," kata Mohamad Nazlan Ghazali, Hakim Pengadilan, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Najib pun dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda 210 juta ringgit. Keputusan ini juga menambah duka mantan Perdana Menteri Malaysia ini. Sepekan sebelumnya, Najib kalah dalam sidang kasus sengketa pajak.

Kala itu, Pengadilan Tinggi memutuskan Najib bersalah karena tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Otoritas pajak kemudian diperintahkan untuk menagih tunggakan pajak senilai RM1,69 miliar atau Rp5,8 triliun.

Nazlan memerlukan waktu selama dua jam untuk membacakan putusan pengadilan terhadap Najib. Menurutnya putusan tersebut telah memuat tujuh tuduhan yang dialamatkan kepada Najib.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dari ketujuh tuduhan," ujarnya.

Di lain pihak, Najib Razak mengklaim tidak bersalah atas putusan pengadilan yang dibacakan Nazlan. Menurutnya, kasus korupsi yang menjeratnya terebut bersifat politis sehingga ia berkeinginan untuk banding.

"Saya ingin keadilan. Saya ingin membersihkan nama saya. Setelah ini, kami akan pergi ke Pengadilan Banding. Saya siap," tulisnya dalam akun Facebook, dilansir dari Cbc.ca. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN