MALAYSIA

Setelah Kasus Pajak, Najib Razak Kalah Lagi Dalam Kasus Korupsi

Dian Kurniati | Rabu, 29 Juli 2020 | 14:09 WIB
Setelah Kasus Pajak, Najib Razak Kalah Lagi Dalam Kasus Korupsi

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020). Najib dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda RM.210 juta (sekitar Rp.718 miliar) dalam penyalahgunaan uang RM.42 juta (Rp.143 miliar) dana SRC International Sdn Bhd. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/hp

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pengadilan Malaysia memutuskan Najib Razak bersalah atas tujuh tuntutan mengenai kasus dugaan korupsi perusahaan investasi milik negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim menilai Najib gagal memberikan pembelaan mengenai tindakannya mengalihkan dana senilai 42 juta ringgit atau setara dengan Rp144,48 miliar dari rekening unit 1MDB, SRC International, ke rekening pribadinya.

“Hukuman itu 'tepat dan proporsional' dengan mempertimbangkan bahwa Najib telah melakukan kejahatan dari ‘posisi berwenang’ sebagai perdana menteri," kata Mohamad Nazlan Ghazali, Hakim Pengadilan, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Najib pun dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda 210 juta ringgit. Keputusan ini juga menambah duka mantan Perdana Menteri Malaysia ini. Sepekan sebelumnya, Najib kalah dalam sidang kasus sengketa pajak.

Kala itu, Pengadilan Tinggi memutuskan Najib bersalah karena tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Otoritas pajak kemudian diperintahkan untuk menagih tunggakan pajak senilai RM1,69 miliar atau Rp5,8 triliun.

Nazlan memerlukan waktu selama dua jam untuk membacakan putusan pengadilan terhadap Najib. Menurutnya putusan tersebut telah memuat tujuh tuduhan yang dialamatkan kepada Najib.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dari ketujuh tuduhan," ujarnya.

Di lain pihak, Najib Razak mengklaim tidak bersalah atas putusan pengadilan yang dibacakan Nazlan. Menurutnya, kasus korupsi yang menjeratnya terebut bersifat politis sehingga ia berkeinginan untuk banding.

"Saya ingin keadilan. Saya ingin membersihkan nama saya. Setelah ini, kami akan pergi ke Pengadilan Banding. Saya siap," tulisnya dalam akun Facebook, dilansir dari Cbc.ca. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra