PAJAK PERUSAHAAN OTT

Setelah Google, Ditjen Pajak Kejar Facebook dan Twitter

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2017 | 18:45 WIB
Setelah Google, Ditjen Pajak Kejar Facebook dan Twitter

JAKARTA, DDTCNews – Berhasilnya otoritas pajak melunakkan Google, ternyata membuat gerbang baru dalam memajaki beberapa perusahaan yang bergerak di bidang media sosial (medsos). Ditjen Pajak sudah memulai mengincar pajak perusahaan Over The Top (OTT) medsos seperti Facebook dan Twitter.

Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv memastikan Google melunaskan tunggakan pajak tahun 2015 ke belakang. Selanjutnya, Ditjen Pajak mengejar pajak terutang Facebook dan Twitter tahun 2015 ke belakang, bahkan dia mengakui proses pemajakan kedua Medsos itu sudah mencapai tahap agreement.

"Facebook dan twitter sudah reach agreement untuk tahun pajak 2015 ke belakang. Saat ini masuk tahap pemeriksaan," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (30/11).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Untuk kasus pajak medsos, otoritas pajak tampak tidak terlalu merasa kesulitan dalam menanganinya. Sementara otoritas pajak justru tampak kewalahan memajaki Google yang sampai memakan waktu 1 tahun, hingga melewati berbagai prediksi pelunasan pajak Google dilakukan.

Di samping itu, perseteruan pajak atas perusahaan OTT pun tidak hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara lain pun cukup sulit memajaki perusahaan OTT yang menggunakan skema penghindaran pajak dengan melihat kelemahan dalam perundang-undangan negara terkait.

Meski begitu, Indonesia dan beberapa negara lainnya akhirnya mampu memajaki operasional perusahaan OTT. Keberhasilan itu atas beberapa upaya, baik dengan menerbitkan kebijakan baru maupun dengan mempertegas isi kebijakan yang sudah berlaku.

Keberhasilan Ditjen Pajak RI memaksa Google membayar pajak patut diacungi jempol, namun masih banyak perusahaan OTT yang beroperasi di Indonesia. Keberhasilan itu pun bisa menjadi cerminan otoritas pajak dalam memajaki perusahaan OTT yang bergerak di bidang Medsos selanjutnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN