PAJAK PERUSAHAAN OTT

Setelah Google, Ditjen Pajak Kejar Facebook dan Twitter

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2017 | 18:45 WIB
Setelah Google, Ditjen Pajak Kejar Facebook dan Twitter

JAKARTA, DDTCNews – Berhasilnya otoritas pajak melunakkan Google, ternyata membuat gerbang baru dalam memajaki beberapa perusahaan yang bergerak di bidang media sosial (medsos). Ditjen Pajak sudah memulai mengincar pajak perusahaan Over The Top (OTT) medsos seperti Facebook dan Twitter.

Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv memastikan Google melunaskan tunggakan pajak tahun 2015 ke belakang. Selanjutnya, Ditjen Pajak mengejar pajak terutang Facebook dan Twitter tahun 2015 ke belakang, bahkan dia mengakui proses pemajakan kedua Medsos itu sudah mencapai tahap agreement.

"Facebook dan twitter sudah reach agreement untuk tahun pajak 2015 ke belakang. Saat ini masuk tahap pemeriksaan," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (30/11).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Untuk kasus pajak medsos, otoritas pajak tampak tidak terlalu merasa kesulitan dalam menanganinya. Sementara otoritas pajak justru tampak kewalahan memajaki Google yang sampai memakan waktu 1 tahun, hingga melewati berbagai prediksi pelunasan pajak Google dilakukan.

Di samping itu, perseteruan pajak atas perusahaan OTT pun tidak hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara lain pun cukup sulit memajaki perusahaan OTT yang menggunakan skema penghindaran pajak dengan melihat kelemahan dalam perundang-undangan negara terkait.

Meski begitu, Indonesia dan beberapa negara lainnya akhirnya mampu memajaki operasional perusahaan OTT. Keberhasilan itu atas beberapa upaya, baik dengan menerbitkan kebijakan baru maupun dengan mempertegas isi kebijakan yang sudah berlaku.

Keberhasilan Ditjen Pajak RI memaksa Google membayar pajak patut diacungi jempol, namun masih banyak perusahaan OTT yang beroperasi di Indonesia. Keberhasilan itu pun bisa menjadi cerminan otoritas pajak dalam memajaki perusahaan OTT yang bergerak di bidang Medsos selanjutnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara