PAJAK PERUSAHAAN OTT

Setelah Google, Ditjen Pajak Kejar Facebook dan Twitter

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2017 | 18:45 WIB
Setelah Google, Ditjen Pajak Kejar Facebook dan Twitter

JAKARTA, DDTCNews – Berhasilnya otoritas pajak melunakkan Google, ternyata membuat gerbang baru dalam memajaki beberapa perusahaan yang bergerak di bidang media sosial (medsos). Ditjen Pajak sudah memulai mengincar pajak perusahaan Over The Top (OTT) medsos seperti Facebook dan Twitter.

Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv memastikan Google melunaskan tunggakan pajak tahun 2015 ke belakang. Selanjutnya, Ditjen Pajak mengejar pajak terutang Facebook dan Twitter tahun 2015 ke belakang, bahkan dia mengakui proses pemajakan kedua Medsos itu sudah mencapai tahap agreement.

"Facebook dan twitter sudah reach agreement untuk tahun pajak 2015 ke belakang. Saat ini masuk tahap pemeriksaan," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (30/11).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk kasus pajak medsos, otoritas pajak tampak tidak terlalu merasa kesulitan dalam menanganinya. Sementara otoritas pajak justru tampak kewalahan memajaki Google yang sampai memakan waktu 1 tahun, hingga melewati berbagai prediksi pelunasan pajak Google dilakukan.

Di samping itu, perseteruan pajak atas perusahaan OTT pun tidak hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara lain pun cukup sulit memajaki perusahaan OTT yang menggunakan skema penghindaran pajak dengan melihat kelemahan dalam perundang-undangan negara terkait.

Meski begitu, Indonesia dan beberapa negara lainnya akhirnya mampu memajaki operasional perusahaan OTT. Keberhasilan itu atas beberapa upaya, baik dengan menerbitkan kebijakan baru maupun dengan mempertegas isi kebijakan yang sudah berlaku.

Keberhasilan Ditjen Pajak RI memaksa Google membayar pajak patut diacungi jempol, namun masih banyak perusahaan OTT yang beroperasi di Indonesia. Keberhasilan itu pun bisa menjadi cerminan otoritas pajak dalam memajaki perusahaan OTT yang bergerak di bidang Medsos selanjutnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan