JAKARTA, DDTCNews – Berhasilnya otoritas pajak melunakkan Google, ternyata membuat gerbang baru dalam memajaki beberapa perusahaan yang bergerak di bidang media sosial (medsos). Ditjen Pajak sudah memulai mengincar pajak perusahaan Over The Top (OTT) medsos seperti Facebook dan Twitter.
Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv memastikan Google melunaskan tunggakan pajak tahun 2015 ke belakang. Selanjutnya, Ditjen Pajak mengejar pajak terutang Facebook dan Twitter tahun 2015 ke belakang, bahkan dia mengakui proses pemajakan kedua Medsos itu sudah mencapai tahap agreement.
"Facebook dan twitter sudah reach agreement untuk tahun pajak 2015 ke belakang. Saat ini masuk tahap pemeriksaan," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (30/11).
Untuk kasus pajak medsos, otoritas pajak tampak tidak terlalu merasa kesulitan dalam menanganinya. Sementara otoritas pajak justru tampak kewalahan memajaki Google yang sampai memakan waktu 1 tahun, hingga melewati berbagai prediksi pelunasan pajak Google dilakukan.
Di samping itu, perseteruan pajak atas perusahaan OTT pun tidak hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara lain pun cukup sulit memajaki perusahaan OTT yang menggunakan skema penghindaran pajak dengan melihat kelemahan dalam perundang-undangan negara terkait.
Meski begitu, Indonesia dan beberapa negara lainnya akhirnya mampu memajaki operasional perusahaan OTT. Keberhasilan itu atas beberapa upaya, baik dengan menerbitkan kebijakan baru maupun dengan mempertegas isi kebijakan yang sudah berlaku.
Keberhasilan Ditjen Pajak RI memaksa Google membayar pajak patut diacungi jempol, namun masih banyak perusahaan OTT yang beroperasi di Indonesia. Keberhasilan itu pun bisa menjadi cerminan otoritas pajak dalam memajaki perusahaan OTT yang bergerak di bidang Medsos selanjutnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.