BADAN PUSAT STATISTIK

Setelah Beras, Kini Bensin Kerek Inflasi Bulanan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 April 2018 | 09:54 WIB
Setelah Beras, Kini Bensin Kerek Inflasi Bulanan

JAKARTA, DDTCNews - Pada dua bulan pertama 2018, fluktuasi harga beras menjadi penyumbang utama angka inflasi. Kini pasca kenaikan harga bahan bakar khusus jenis Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertalite, bensin menjadi pengerek inflasi bulan Maret 2018.

Seperti yang diketahui, pada Januari 2018 inflasi tercatat 0,62% di mana komponen pengeluaran bahan makanan tingkat inflasinya 2,34% dengan andil 0,48%. Dari situ, harga beras andilnya 0,24%, kemudian disusul oleh daging ayam ras andilnya 0,07%, ikan segar 0,05%, cabai rawit 0,04%, cabai merah 0,03%, dan beberapa sayuran 0,01%.

Kemudian Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi bulan Maret 2018 sebesar 0,20%. Ada dua faktor besar yang mendorong terjadinya inflasi pada bulan ketiga ini.

Baca Juga:
BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

"Penyebab utama adalah kenaikan harga bumbu-bumbuan dan bensin," kata Kepala BPS Suhariyanto, Senin (2/4).

Kenaikan harga BBM non-subsidi tersebut mengerek kelompok pengeluaran harga Transportasi, Komunikasi dan Jasa Keuangan yang mengalami inflasi hingga 0,28%, dengan andil terhadap inflasi umum sebesar 0,05%.

"Andil kenaikan bensin ini besar dalam kenaikan inflasi, meski tidak sebesar beras," ungkapnya.

Baca Juga:
Inflasi Oktober 2024 Capai 1,71 Persen, Turun dari Bulan Lalu

Kenaikan pertalite yang terjadi pada pertengahan Maret ini berpotensi masih memberikan pengaruh pada inflasi pada bulan April. Pasalnya, jenis bahan bakar ini paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat.

"Kenaikan harga pertamax sebesar Rp300 dan pertamax turbo di akhir Februari masih terasa dampaknya di Maret 2018, ditambah kenaikan harga Pertalite Rp200 di pertengahan Maret 2018," terang Suhariyanto. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

Jumat, 01 November 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Oktober 2024 Capai 1,71 Persen, Turun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?