KOTA MEDAN

Setelah 10 Tahun Nihil Setoran, PDAM Ini Bakal Sumbang PAD Rp10 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 16:26 WIB
Setelah 10 Tahun Nihil Setoran, PDAM Ini Bakal Sumbang PAD Rp10 Miliar

MEDAN, DDTCNews – PDAM Tirtanadi Sumatera Utara memproyeksi akan berkontribusi sebesar Rp10,6 miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan pada 2018. Hal ini menjadi pertama kalinya setelah 10 tahun terakhir PDAM Tirtanadi tidak berkontribusi terhadap PAD Kota Medan.

Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Kota Medan Arif Haryadian mengatakan kinerja keuangan semakin membaik dalam 3 tahun belakangan, seperti halnya dana segar yang cukup mandiri dan ketidakadaan utang, bahkan tanpa kinerja bisa menutupi operasional perusahaan.

“Setelah 10 tahun tidak berkontribusi terhadap PAD, tahun ini kami akan berkontribusi sebesar Rp10,6 miliar kepada Pemprov Sumatera Utara melalui PAD. Kontribusi itu karena adanya perbaikan keuangan PDAM Tirtanadi,” ujarnya, Selasa (23/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penyetoran PAD sebesar Rp10,6 miliar tersebut berasal dari prediksi laba bersih PDAM Tirtanadi tahun 2018 yang mencapai Rp42 miliar. Sedangkan target laba bersih PDAM Tirtanadi sepanjang tahun 2018 ditentukan sebesar Rp45,8 miliar.

Dia mengakui kondisi keuangan PDAM Tirtanadi pada tahun 2015 cukup buruk karena minus dan adanya utang yang hingga mencapai Rp270 miliar. Namun, dilansir beritasore.com, saat ini kondisi keuangan PDAM Tirtanadi dinilai sudah surplus dan kewajiban utang sudah dirampungkan.

Di samping itu, Arif memaparkan realisasi penerimaan PDAM Tirtanadi pada tahun 2017 sebesar Rp780 miliar atau naik 7% dibanding dengan tahun 2016 yang berkisar Rp729 miliar. Kemudian laba usaha tahun 2017 mencapai Rp61 miliar atau naik Rp5 miliar dibanding tahun 2016. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN