KOTA MEDAN

Setelah 10 Tahun Nihil Setoran, PDAM Ini Bakal Sumbang PAD Rp10 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 16:26 WIB
Setelah 10 Tahun Nihil Setoran, PDAM Ini Bakal Sumbang PAD Rp10 Miliar

MEDAN, DDTCNews – PDAM Tirtanadi Sumatera Utara memproyeksi akan berkontribusi sebesar Rp10,6 miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan pada 2018. Hal ini menjadi pertama kalinya setelah 10 tahun terakhir PDAM Tirtanadi tidak berkontribusi terhadap PAD Kota Medan.

Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Kota Medan Arif Haryadian mengatakan kinerja keuangan semakin membaik dalam 3 tahun belakangan, seperti halnya dana segar yang cukup mandiri dan ketidakadaan utang, bahkan tanpa kinerja bisa menutupi operasional perusahaan.

“Setelah 10 tahun tidak berkontribusi terhadap PAD, tahun ini kami akan berkontribusi sebesar Rp10,6 miliar kepada Pemprov Sumatera Utara melalui PAD. Kontribusi itu karena adanya perbaikan keuangan PDAM Tirtanadi,” ujarnya, Selasa (23/1).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Penyetoran PAD sebesar Rp10,6 miliar tersebut berasal dari prediksi laba bersih PDAM Tirtanadi tahun 2018 yang mencapai Rp42 miliar. Sedangkan target laba bersih PDAM Tirtanadi sepanjang tahun 2018 ditentukan sebesar Rp45,8 miliar.

Dia mengakui kondisi keuangan PDAM Tirtanadi pada tahun 2015 cukup buruk karena minus dan adanya utang yang hingga mencapai Rp270 miliar. Namun, dilansir beritasore.com, saat ini kondisi keuangan PDAM Tirtanadi dinilai sudah surplus dan kewajiban utang sudah dirampungkan.

Di samping itu, Arif memaparkan realisasi penerimaan PDAM Tirtanadi pada tahun 2017 sebesar Rp780 miliar atau naik 7% dibanding dengan tahun 2016 yang berkisar Rp729 miliar. Kemudian laba usaha tahun 2017 mencapai Rp61 miliar atau naik Rp5 miliar dibanding tahun 2016. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen