KOTA MEDAN

Setelah 10 Tahun Nihil Setoran, PDAM Ini Bakal Sumbang PAD Rp10 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 16:26 WIB
Setelah 10 Tahun Nihil Setoran, PDAM Ini Bakal Sumbang PAD Rp10 Miliar

MEDAN, DDTCNews – PDAM Tirtanadi Sumatera Utara memproyeksi akan berkontribusi sebesar Rp10,6 miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan pada 2018. Hal ini menjadi pertama kalinya setelah 10 tahun terakhir PDAM Tirtanadi tidak berkontribusi terhadap PAD Kota Medan.

Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Kota Medan Arif Haryadian mengatakan kinerja keuangan semakin membaik dalam 3 tahun belakangan, seperti halnya dana segar yang cukup mandiri dan ketidakadaan utang, bahkan tanpa kinerja bisa menutupi operasional perusahaan.

“Setelah 10 tahun tidak berkontribusi terhadap PAD, tahun ini kami akan berkontribusi sebesar Rp10,6 miliar kepada Pemprov Sumatera Utara melalui PAD. Kontribusi itu karena adanya perbaikan keuangan PDAM Tirtanadi,” ujarnya, Selasa (23/1).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Penyetoran PAD sebesar Rp10,6 miliar tersebut berasal dari prediksi laba bersih PDAM Tirtanadi tahun 2018 yang mencapai Rp42 miliar. Sedangkan target laba bersih PDAM Tirtanadi sepanjang tahun 2018 ditentukan sebesar Rp45,8 miliar.

Dia mengakui kondisi keuangan PDAM Tirtanadi pada tahun 2015 cukup buruk karena minus dan adanya utang yang hingga mencapai Rp270 miliar. Namun, dilansir beritasore.com, saat ini kondisi keuangan PDAM Tirtanadi dinilai sudah surplus dan kewajiban utang sudah dirampungkan.

Di samping itu, Arif memaparkan realisasi penerimaan PDAM Tirtanadi pada tahun 2017 sebesar Rp780 miliar atau naik 7% dibanding dengan tahun 2016 yang berkisar Rp729 miliar. Kemudian laba usaha tahun 2017 mencapai Rp61 miliar atau naik Rp5 miliar dibanding tahun 2016. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?