EFEK VIRUS CORONA

Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa? Bisa Minta Secara Online di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Maret 2020 | 15:41 WIB
Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa? Bisa Minta Secara Online di Sini

Poster DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Sudah tahukah Anda, selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, permintaan sertifikat elektronik bisa dilakukan secara online. Hal ini dikarenakan saat periode ini, layanan di tempat pelayanan terpadu (TPT) dihentikan sementara.

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan permintaan sertifikat elektronik oleh pengusaha kena pajak (PKP), yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis atau telah habis dalam periode pencegahan penyebaran COVID-19, dapat dimintakan secara online.

“PKP mengajukan permohonan sertel [sertifikat elektronik] pada laman e-Nofa (efaktur.pajak.go.id),” demikian pernyataan DJP, seperti dikutip pada Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Setelah mengajukan permohonan pada laman e-Nofa, PKP menginput passphrase pada laman e-Nofa. Kemudian, PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus.

Pasalnya, petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan beberapa data. Pertama, NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan. Kedua, NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan);

Ketiga, nomor telepon/HP yang terdaftar di akun pajak. Keempat, alamat pos elektronik (email) yang terdaftar di akun pajak. Jika petugas khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

“Selanjutnya, PKP dapat mengunduh sertel pada laman e-Nofa,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020, DJP mengentikan sementara layanan tatap muka selama periode pencegahan penyebaran virus Corona. Periode tersebut berlangsung pada 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

Layanan perpajakan bagi wajib pajak dilaksanakan melalui optimalisasi sarana elektronik yang tersedia. Apabila sarana elektronik tersebut belum tersedia, wajib pajak dapat menggunakan instrumen pengiriman melalui pos. ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan