FILIPINA

Seperti Indonesia, Filipina Juga Kebut Transformasi Digital Perpajakan

Dian Kurniati | Kamis, 20 Januari 2022 | 16:00 WIB
Seperti Indonesia, Filipina Juga Kebut Transformasi Digital Perpajakan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) akan melanjutkan pengerjaan 49 proyek sebagai bagian dari fase pertama '10 tahun Peta Jalan Transformasi Digital'.

BIR, dalam laporannya kepada Menteri Keuangan Carlos Dominguez III, menyatakan 14 dari 49 proyek tersebut telah mulai diimplementasikan pada kuartal IV/2021. Proyek transformasi digital itu akan terus berlanjut untuk memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak.

"Program transformasi digital telah memperluas jangkauan saluran pembayaran elektronik yang memungkinkan wajib pajak mengajukan dan membayar pajak mereka secara online," kata BIR dalam laporannya, dikutip Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BIR menyatakan 26 dari 49 proyek transformasi digital menyangkut peningkatan pengalaman wajib pajak dan inovasi proses layanan BIR. Kemudian, 9 proyek tentang peningkatan administrasi dan layanan pendukung BIR, 8 proyek tentang penyelarasan kebijakan BIR, dan 6 proyek lainnya tentang tulang punggung digital.

Proyek-proyek tersebut tidak hanya memudahkan wajib pajak, tetapi juga para fiskus. Transformasi itu akan memungkinkan biro untuk terus mengumpulkan pajak bahkan di tengah pembatasan mobilitas seperti yang terjadi selama pandemi Covid-19.

Misalnya pada 2020, porsi pembayaran pajak melalui jalur e-payment sebesar P1,66 triliun atau setara Rp463,27 triliun. Angka itu setara 85% dari total pungutan pajak senilai P1,95 triliun atau Rp544,21 triliun.

BIR menyebut langkah transformasi digital tersebut juga sejalan dengan perintah Dominguez agar seluruh instansi yang berada di bawah Kementerian Keuangan melaksanakan program transformasi digital masing-masing.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Beberapa proyek transformasi digital yang telah diimplementasikan oleh BIR di antaranya Internal Revenue Integrated System (IRIS) yang berfungsi sebagai pusat pemrosesan informasi wajib pajak. Selain itu, ada Enhanced Internal Revenue Stamps Integrated System (IRSIS) atau aplikasi yang mengelola pemesanan, produksi, distribusi, pelekatan, dan pelacakan meterai untuk memantau pembayaran cukai hasil tembakau dengan benar.

"BIR juga telah menerapkan Sistem Pengarsipan dan Pembayaran Elektronik (eFPS), Sistem Instruksi Transfer Dana Elektronik (eFTIS), dan saluran pembayaran elektronik lainnya untuk memungkinkan wajib pajak membayar pajak secara online," bunyi laporan tersebut dilansir pna.gov.ph. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?