Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) akan melanjutkan pengerjaan 49 proyek sebagai bagian dari fase pertama '10 tahun Peta Jalan Transformasi Digital'.
BIR, dalam laporannya kepada Menteri Keuangan Carlos Dominguez III, menyatakan 14 dari 49 proyek tersebut telah mulai diimplementasikan pada kuartal IV/2021. Proyek transformasi digital itu akan terus berlanjut untuk memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak.
"Program transformasi digital telah memperluas jangkauan saluran pembayaran elektronik yang memungkinkan wajib pajak mengajukan dan membayar pajak mereka secara online," kata BIR dalam laporannya, dikutip Kamis (20/1/2022).
BIR menyatakan 26 dari 49 proyek transformasi digital menyangkut peningkatan pengalaman wajib pajak dan inovasi proses layanan BIR. Kemudian, 9 proyek tentang peningkatan administrasi dan layanan pendukung BIR, 8 proyek tentang penyelarasan kebijakan BIR, dan 6 proyek lainnya tentang tulang punggung digital.
Proyek-proyek tersebut tidak hanya memudahkan wajib pajak, tetapi juga para fiskus. Transformasi itu akan memungkinkan biro untuk terus mengumpulkan pajak bahkan di tengah pembatasan mobilitas seperti yang terjadi selama pandemi Covid-19.
Misalnya pada 2020, porsi pembayaran pajak melalui jalur e-payment sebesar P1,66 triliun atau setara Rp463,27 triliun. Angka itu setara 85% dari total pungutan pajak senilai P1,95 triliun atau Rp544,21 triliun.
BIR menyebut langkah transformasi digital tersebut juga sejalan dengan perintah Dominguez agar seluruh instansi yang berada di bawah Kementerian Keuangan melaksanakan program transformasi digital masing-masing.
Beberapa proyek transformasi digital yang telah diimplementasikan oleh BIR di antaranya Internal Revenue Integrated System (IRIS) yang berfungsi sebagai pusat pemrosesan informasi wajib pajak. Selain itu, ada Enhanced Internal Revenue Stamps Integrated System (IRSIS) atau aplikasi yang mengelola pemesanan, produksi, distribusi, pelekatan, dan pelacakan meterai untuk memantau pembayaran cukai hasil tembakau dengan benar.
"BIR juga telah menerapkan Sistem Pengarsipan dan Pembayaran Elektronik (eFPS), Sistem Instruksi Transfer Dana Elektronik (eFTIS), dan saluran pembayaran elektronik lainnya untuk memungkinkan wajib pajak membayar pajak secara online," bunyi laporan tersebut dilansir pna.gov.ph. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.