FILIPINA

Seperti Indonesia, Filipina Juga Kebut Transformasi Digital Perpajakan

Dian Kurniati | Kamis, 20 Januari 2022 | 16:00 WIB
Seperti Indonesia, Filipina Juga Kebut Transformasi Digital Perpajakan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) akan melanjutkan pengerjaan 49 proyek sebagai bagian dari fase pertama '10 tahun Peta Jalan Transformasi Digital'.

BIR, dalam laporannya kepada Menteri Keuangan Carlos Dominguez III, menyatakan 14 dari 49 proyek tersebut telah mulai diimplementasikan pada kuartal IV/2021. Proyek transformasi digital itu akan terus berlanjut untuk memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak.

"Program transformasi digital telah memperluas jangkauan saluran pembayaran elektronik yang memungkinkan wajib pajak mengajukan dan membayar pajak mereka secara online," kata BIR dalam laporannya, dikutip Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

BIR menyatakan 26 dari 49 proyek transformasi digital menyangkut peningkatan pengalaman wajib pajak dan inovasi proses layanan BIR. Kemudian, 9 proyek tentang peningkatan administrasi dan layanan pendukung BIR, 8 proyek tentang penyelarasan kebijakan BIR, dan 6 proyek lainnya tentang tulang punggung digital.

Proyek-proyek tersebut tidak hanya memudahkan wajib pajak, tetapi juga para fiskus. Transformasi itu akan memungkinkan biro untuk terus mengumpulkan pajak bahkan di tengah pembatasan mobilitas seperti yang terjadi selama pandemi Covid-19.

Misalnya pada 2020, porsi pembayaran pajak melalui jalur e-payment sebesar P1,66 triliun atau setara Rp463,27 triliun. Angka itu setara 85% dari total pungutan pajak senilai P1,95 triliun atau Rp544,21 triliun.

BIR menyebut langkah transformasi digital tersebut juga sejalan dengan perintah Dominguez agar seluruh instansi yang berada di bawah Kementerian Keuangan melaksanakan program transformasi digital masing-masing.

Baca Juga:
Safe Harbour bagi Entitas Konstituen Nonmaterial, Pajak Tambahan ‘Nol’

Beberapa proyek transformasi digital yang telah diimplementasikan oleh BIR di antaranya Internal Revenue Integrated System (IRIS) yang berfungsi sebagai pusat pemrosesan informasi wajib pajak. Selain itu, ada Enhanced Internal Revenue Stamps Integrated System (IRSIS) atau aplikasi yang mengelola pemesanan, produksi, distribusi, pelekatan, dan pelacakan meterai untuk memantau pembayaran cukai hasil tembakau dengan benar.

"BIR juga telah menerapkan Sistem Pengarsipan dan Pembayaran Elektronik (eFPS), Sistem Instruksi Transfer Dana Elektronik (eFTIS), dan saluran pembayaran elektronik lainnya untuk memungkinkan wajib pajak membayar pajak secara online," bunyi laporan tersebut dilansir pna.gov.ph. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Senin, 10 Februari 2025 | 11:33 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump segera Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Beberapa Negara Jadi Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15