KANADA

Sepakati Konsensus, Negara ini Tunda Pungut Pajak Digital Hingga 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Sepakati Konsensus, Negara ini Tunda Pungut Pajak Digital Hingga 2024

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada resmi menunda pengenaan pajak digital atau digital services tax (DST) berkat tercapainya konsensus atas solusi 2 pilar yang diusung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menteri Keuangan Kanada Chrystia Freeland mengatakan DST yang awalnya akan dikenakan pada 1 Januari 2022 diputuskan untuk ditunda hingga 1 Januari 2024. Bila proposal tak kunjung terealisasi, DST akan dikenakan pada 2024 dan berlaku secara retroaktif.

"DST harus dibayar pada 2024 atas seluruh pendapatan yang diperoleh sejak 1 Januari 2022. Kami berharap Pilar 1 benar-benar diimplementasikan tepat waktu sehingga DST tak perlu dikenakan," katanya seperti dilansir nationalpost.com, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pada Mei 2021, Kanada berencana mengenakan DST dengan tarif 3% atas perusahaan digital global seperti Netflix dan Spotify. Tambahan setoran pajak dari DST diprediksi mencapai CA$4,2 miliar atau Rp47,9 triliun dalam waktu 5 tahun.

Seperti diketahui, sebanyak 136 dari 140 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah sepakat untuk merealokasikan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional kepada yurisdiksi pasar.

Sementara itu, OECD masih akan terus menjalin komunikasi dengan 4 negara Inclusive Framework yang belum menyetujui proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Empat negara tersebut antara lain Kenya, Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka. Adapun 136 yurisdiksi berkomitmen untuk tidak mengenakan DST terhitung sejak Oktober 2021 hingga akhir 2023.

"Masih terdapat beberapa yurisdiksi yang belum menyetujui solusi 2 pilar, OECD akan terus berkomunikasi dengan mereka dan menjembatani perbedaan yang ada," sebut OECD dalam laporannya berjudul Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN