KETUA DPD RI:

Sengketa Pajak Freeport Bukti Ada Disharmonisasi Hubungan Pusat-Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Agustus 2018 | 08:48 WIB
Sengketa Pajak Freeport Bukti Ada Disharmonisasi Hubungan Pusat-Daerah

JAKARTA, DDTCNews - Sengketa pajak air permukaan antara Freeport Indonesia dan Pemprov Papua bukan hanya sekadar sengketa dalam bidang perpajakan semata. Kasus ini menjadi potret belum ada harmoniasi hubungan antara pusat dan daerah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Oesman Sapta Odang saat Pimpinan DPD menggelar rapat konsultasi perihal sengketa pajak air permukaan Freeport, Rabu (1/8).

"Putusan MA dan ini menjadi pelajaran bersama bahwa hubungan pemerintah pusat dengan daerah belum selesai. Sehingga putusan MA yang membatalkan putusan pengadilan pajak tahun 2017 itu tidak sepenuhnya cermat," katanya di Kompleks Parlemen.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Politikus Partai Hanura itu menyataan dengan kebijakan otonomi daerah dan otonomi khusus (Otsus) bagi Papua, maka idealnya masalah pajak air itu menjadi kewenangan Pemprov Papua dan sudah diserahkan ke daerah.

"Putusan MA itu berarti masih terjadi disharmonisasi aturan kewenangan sehingga perlu disinkronkan agar tidak menimbulkan masalah lain di kemudian hari," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, sengketa mencuat ke publik pasca putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Freeport Indonesia atas perkara tunggakan dan denda pajak air permukaan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Hakim membatalkan keputusan Pengadilan Pajak pada 18 Januari 2017 yang menolak permohonan banding Freeport dan mengesahkan tagihan pajak air permukaan Pemerintah Provinsi Papua ke Freeport selama 2011-2015 dengan nilai Rp 2,6 Triliun.

Perkara ini bermula dari tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan dari Pemprov Papua ke Freeport sejak 2011 hingga 2015 sebesar Rp 2,6 triliun. Pemprov menagih pajak air permukaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

Dalam Perda tersebut, Pemprov Papua mengenakan tarif pajak kepada Freeport sebesar Rp120 per meter kubik per detik untuk tiap pengambilan air. Selain itu, Pemprov Papua menetapkan tarif pajak air permukaan sebesar 10% dari jumlah volume air bawah tanah, atau air permukaan yang diambil dan dimanfaatkan setiap bulannya.

Sementara Freeport Indonesia bersikukuh enggan membayar pajak air beserta tambahan tagihan denda karena masih mengacu aturan dalam kontrak karya (KK) yang bersifat lex spesialis. Korporasi hanya mengakui pajak atas penggunaan air permukaan sebesar Rp10 per meter kubik per detik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan