KETUA DPD RI:

Sengketa Pajak Freeport Bukti Ada Disharmonisasi Hubungan Pusat-Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Agustus 2018 | 08:48 WIB
Sengketa Pajak Freeport Bukti Ada Disharmonisasi Hubungan Pusat-Daerah

JAKARTA, DDTCNews - Sengketa pajak air permukaan antara Freeport Indonesia dan Pemprov Papua bukan hanya sekadar sengketa dalam bidang perpajakan semata. Kasus ini menjadi potret belum ada harmoniasi hubungan antara pusat dan daerah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Oesman Sapta Odang saat Pimpinan DPD menggelar rapat konsultasi perihal sengketa pajak air permukaan Freeport, Rabu (1/8).

"Putusan MA dan ini menjadi pelajaran bersama bahwa hubungan pemerintah pusat dengan daerah belum selesai. Sehingga putusan MA yang membatalkan putusan pengadilan pajak tahun 2017 itu tidak sepenuhnya cermat," katanya di Kompleks Parlemen.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Politikus Partai Hanura itu menyataan dengan kebijakan otonomi daerah dan otonomi khusus (Otsus) bagi Papua, maka idealnya masalah pajak air itu menjadi kewenangan Pemprov Papua dan sudah diserahkan ke daerah.

"Putusan MA itu berarti masih terjadi disharmonisasi aturan kewenangan sehingga perlu disinkronkan agar tidak menimbulkan masalah lain di kemudian hari," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, sengketa mencuat ke publik pasca putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Freeport Indonesia atas perkara tunggakan dan denda pajak air permukaan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Hakim membatalkan keputusan Pengadilan Pajak pada 18 Januari 2017 yang menolak permohonan banding Freeport dan mengesahkan tagihan pajak air permukaan Pemerintah Provinsi Papua ke Freeport selama 2011-2015 dengan nilai Rp 2,6 Triliun.

Perkara ini bermula dari tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan dari Pemprov Papua ke Freeport sejak 2011 hingga 2015 sebesar Rp 2,6 triliun. Pemprov menagih pajak air permukaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

Dalam Perda tersebut, Pemprov Papua mengenakan tarif pajak kepada Freeport sebesar Rp120 per meter kubik per detik untuk tiap pengambilan air. Selain itu, Pemprov Papua menetapkan tarif pajak air permukaan sebesar 10% dari jumlah volume air bawah tanah, atau air permukaan yang diambil dan dimanfaatkan setiap bulannya.

Sementara Freeport Indonesia bersikukuh enggan membayar pajak air beserta tambahan tagihan denda karena masih mengacu aturan dalam kontrak karya (KK) yang bersifat lex spesialis. Korporasi hanya mengakui pajak atas penggunaan air permukaan sebesar Rp10 per meter kubik per detik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN