JAKARTA, BEKASI — Dinas Pendapatan Daerah / Dispenda Kota Bekasi, Jawa Barat, meresmikan operasional Sistem Pelaporan dan Pembayaran Pajak Online terhadap tujuh objek pajak daerah, Kamis (8/12). Sistem ini diklaim bisa memangkas biaya operasional serta waktu transaksi bagi wajib pajak.
“Sistem online ini kita buat agar pelayanan terhadap masyarakat lebih simpel, dekat dan mudah untuk diakses,” kata Kepala Seksi Pajak Daerah Dispenda Kota Bekasi, Luthfi Firmansyah dalam siaran pers yang diterima DDTCNews, Jumat (9/12), .
Transaksi secara online itu diyakni jauh lebih cepat bila dibandingkan dengan cara konvensional dengan mendatangi kantor Dispenda Kota Bekasi di Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dispenda yang kini tersebar di sejumlah kecamatan.
Dia menambahkan hasil uji coba pun memastikan pelayanan pajak secara online berlangsung sangat cepat. "Dalam uji coba, sistem ini bisa dioperasionalkan kurang dari lima menit hingga transaksi pajak rampung seluruhnya," kata Luthfi.
Sistem itu mengakomodasi tujuh pelayanan pajak, di antaranya pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak reklame, pajak air tanah, pajak penerangan jalan dan pajak parkir. "Dua pelayanan pajak lainnya, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah ada sistem onlinenya sejak 2016," katanya.
Dengan demikian, kata dia, seluruh layanan pajak di Dispenda Kota Bekasi telah seluruhnya berbasis online. Sistem Pelaporan dan Pembayaran Pajak Online dapat diakses masyarakat melalui layanan website sipdah.bekasikota.go.id.
“Website tersebut untuk keperluan pendaftaran nomor pokok wajib pajak. Setelah itu akan keluar notifikasi kode pembayaran yang bisa digunakan untuk bertransaksi di perbankan,” katanya.
Luthfi menambahkan, layanan pajak online ini juga dalam rangka menghindari potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelayanan pajak di Kota Bekasi. “Kita ingin mengurangi pertemuan petugas dengan wajib pajak. Kalaus terlalu sering bertemu, akan muncul indikasi KKN,” katanya. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.