KOTA BEKASI

Semua Pajak Daerah Kini Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 16:46 WIB
Semua Pajak Daerah Kini Online Salah satu sudut Kota Bekasi

JAKARTA, BEKASI — Dinas Pendapatan Daerah / Dispenda Kota Bekasi, Jawa Barat, meresmikan operasional Sistem Pelaporan dan Pembayaran Pajak Online terhadap tujuh objek pajak daerah, Kamis (8/12). Sistem ini diklaim bisa memangkas biaya operasional serta waktu transaksi bagi wajib pajak.

“Sistem online ini kita buat agar pelayanan terhadap masyarakat lebih simpel, dekat dan mudah untuk diakses,” kata Kepala Seksi Pajak Daerah Dispenda Kota Bekasi, Luthfi Firmansyah dalam siaran pers yang diterima DDTCNews, Jumat (9/12), .

Transaksi secara online itu diyakni jauh lebih cepat bila dibandingkan dengan cara konvensional dengan mendatangi kantor Dispenda Kota Bekasi di Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dispenda yang kini tersebar di sejumlah kecamatan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menambahkan hasil uji coba pun memastikan pelayanan pajak secara online berlangsung sangat cepat. "Dalam uji coba, sistem ini bisa dioperasionalkan kurang dari lima menit hingga transaksi pajak rampung seluruhnya," kata Luthfi.

Sistem itu mengakomodasi tujuh pelayanan pajak, di antaranya pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak reklame, pajak air tanah, pajak penerangan jalan dan pajak parkir. "Dua pelayanan pajak lainnya, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah ada sistem onlinenya sejak 2016," katanya.

Dengan demikian, kata dia, seluruh layanan pajak di Dispenda Kota Bekasi telah seluruhnya berbasis online. Sistem Pelaporan dan Pembayaran Pajak Online dapat diakses masyarakat melalui layanan website sipdah.bekasikota.go.id.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Website tersebut untuk keperluan pendaftaran nomor pokok wajib pajak. Setelah itu akan keluar notifikasi kode pembayaran yang bisa digunakan untuk bertransaksi di perbankan,” katanya.

Luthfi menambahkan, layanan pajak online ini juga dalam rangka menghindari potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelayanan pajak di Kota Bekasi. “Kita ingin mengurangi pertemuan petugas dengan wajib pajak. Kalaus terlalu sering bertemu, akan muncul indikasi KKN,” katanya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?