KOTA BEKASI

Semua Pajak Daerah Kini Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 16:46 WIB
Semua Pajak Daerah Kini Online Salah satu sudut Kota Bekasi

JAKARTA, BEKASI — Dinas Pendapatan Daerah / Dispenda Kota Bekasi, Jawa Barat, meresmikan operasional Sistem Pelaporan dan Pembayaran Pajak Online terhadap tujuh objek pajak daerah, Kamis (8/12). Sistem ini diklaim bisa memangkas biaya operasional serta waktu transaksi bagi wajib pajak.

“Sistem online ini kita buat agar pelayanan terhadap masyarakat lebih simpel, dekat dan mudah untuk diakses,” kata Kepala Seksi Pajak Daerah Dispenda Kota Bekasi, Luthfi Firmansyah dalam siaran pers yang diterima DDTCNews, Jumat (9/12), .

Transaksi secara online itu diyakni jauh lebih cepat bila dibandingkan dengan cara konvensional dengan mendatangi kantor Dispenda Kota Bekasi di Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dispenda yang kini tersebar di sejumlah kecamatan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menambahkan hasil uji coba pun memastikan pelayanan pajak secara online berlangsung sangat cepat. "Dalam uji coba, sistem ini bisa dioperasionalkan kurang dari lima menit hingga transaksi pajak rampung seluruhnya," kata Luthfi.

Sistem itu mengakomodasi tujuh pelayanan pajak, di antaranya pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak reklame, pajak air tanah, pajak penerangan jalan dan pajak parkir. "Dua pelayanan pajak lainnya, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah ada sistem onlinenya sejak 2016," katanya.

Dengan demikian, kata dia, seluruh layanan pajak di Dispenda Kota Bekasi telah seluruhnya berbasis online. Sistem Pelaporan dan Pembayaran Pajak Online dapat diakses masyarakat melalui layanan website sipdah.bekasikota.go.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Website tersebut untuk keperluan pendaftaran nomor pokok wajib pajak. Setelah itu akan keluar notifikasi kode pembayaran yang bisa digunakan untuk bertransaksi di perbankan,” katanya.

Luthfi menambahkan, layanan pajak online ini juga dalam rangka menghindari potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelayanan pajak di Kota Bekasi. “Kita ingin mengurangi pertemuan petugas dengan wajib pajak. Kalaus terlalu sering bertemu, akan muncul indikasi KKN,” katanya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN