JEPANG

Sempat Ditunda, Tarif Pajak Penjualan Naik Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 September 2018 | 16:24 WIB
Sempat Ditunda, Tarif Pajak Penjualan Naik Tahun Depan

Perkembangan tarif pajak penjualan Jepang. 

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan menaikkan tarif pajak penjualan atau sales tax menjadi 10% pada Oktober 2019. Langkah ini diambil setelah pemerintah menunda kenaikan selama dua kali sejak 2014.

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengatakan kenaikan tarif sales tax menjadi salah satu instrumen fiskal yang diambil pemerintah untuk menyikapi permasalahan kesejahteraan sosial. Pasalnya, penerimaan dari pajak itu bisa dibelanjakan dengan tepat sasaran.

“Penerimaan pajak dari hasil peningkatan tarif sales tax akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di tengah gejolak perekonomian negeri Sakura ini,” katanya, Selasa (4/9/2018).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Seperti diketahui tarif pajak ini telah naik dari 5% menjadi 8% pada 2014. Namun, munculnya resesi membuat rencana kenaikan lanjutan tertahan. Untuk tahun depan, kenaikan harus diambil dengan segala cara dengan alasan sistem kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.

Beberapa analis memperingatkan kenaikan pajak pada tahun depan berisiko merugikan konsumsi masyarakat yang sudah rapuh. Pada saat itu ledakan konstruksi menjelang Olimpiade Tokyo 2020 mungkin sudah akan berakhir.

Kendati demikian, Abe mengaku sudah mengambil langkah-langkah untuk memitigasi penurunan konsumsi pascakenaikan tarif pajak penjualan. Menurutnya, efek kenaikan tarif menjadi 10% tidak terlalu besar dibandingkan dengan kenaikan pada saat 8% dari 5%.

Pada saat yang bersamaan, melansir japantoday.com, pemerintah akan terus menumbuhkan lapangan pekerjaan sebagai respons masih adanya tingkat pengangguran. Perekonomian Jepang dinilai berada di jalur yang tepat untuk bertumbuh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?