UU HPP

Sempat Ditunda, Pajak Karbon Dipastikan Berlaku 1 Juli 2022

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juni 2022 | 17:00 WIB
Sempat Ditunda, Pajak Karbon Dipastikan Berlaku 1 Juli 2022

Pekerja melintas berada di atas kapal tongkang pengangkut batubara saat melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (14/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan pemungutan pajak karbon akan mulai diterapkan atas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara pada 1 Juli 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan tarif pajak karbon yang diterapkan atas PLTU batu bara sudah sangat kecil dan tak akan menimbulkan disrupsi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Tidak terlalu mendisrupsi, bahkan kita sedang mendorong pasar karbon yang sedang berjalan di PLTU. Di PLTU sudah ada pasar karbon di mana mereka saling trading satu sama lain, 2 dolar AS per tonnya," ujar Febrio saat ditemui di Gedung DPR, Senin (13/6/2022).

Dengan demikian, tarif pajak karbon yang nantinya berlaku pada PLTU batu bara sudah setara dengan aktivitas carbon trading yang sudah berjalan pada PLTU batu bara. "Apakah berdampak terhadap kondisi keuangan mereka? Tidak, karena mereka sudah lakukan yang 2 dolar itu juga," ujar Febrio.

Sebelum pemberlakuan pajak karbon, Febrio mengatakan pemerintahan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Melalui penerapan pajak karbon secara bertahap, Febrio mengatakan pemerintah ingin masyarakat mulai menyadari dan membuka ruang diskusi mengenai jenis pajak baru tersebut.

Pengetahuan masyarakat mengenai pajak karbon akan terus didorong agar ke depan kebijakan-kebijakan mengenai pajak karbon bisa lebih mudah diterima oleh masyarakat.

"Nanti makin aware masyarakatnya, kita makin bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan pemahaman masyarakat. Tidak mungkin kita mengeluarkan kebijakan kalau masyarakatnya tidak ngerti. Nah, itu yang ingin kita dorong," ujar Febrio.

Untuk diketahui, pajak karbon telah diatur oleh pemerintah pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak karbon semestinya mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Namun, implementasi pajak karbon ditunda karena pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyinkronkan aturan dan roadmap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?