KOLOMBIA

Sempat Didemo, Pemerintah Akhirnya Susun Reformasi Pajak Baru

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 20 Juli 2021 | 09:00 WIB
Sempat Didemo, Pemerintah Akhirnya Susun Reformasi Pajak Baru

Ilustrasi. Pengunjuk rasa bentrok dengan polisi saat protes anti-pemerintah di Bogota, Kolombia, Selasa (29/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Nathalia Angarita/hp/cfo

BOGOTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Kolombia mengusulkan rencana reformasi pajak baru yang lebih sederhana dan memberi beban lebih besar pada perusahaan.

Dalam reformasi pajak yang baru, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak perusahaan dari 31% menjadi 35% tahun depan. Hal ini berbeda dengan rencana sebelumnya yang berniat meningkatkan tarif PPN pada beberapa item dan memperluas basis pajak .

“Rencana yang baru tidak menyentuh PPN, tidak menyentuh pajak pensiun karena kita masih dalam pandemi dan kita harus berempati dengan apa yang dialami masyarakat saat ini,” kata José Manuel Restrepo, Menteri Keuangan Kolombia, Senin (19/7/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Restrepo rencananya akan akan mengajukan rancangan reformasi yang baru tersebut ke kongres. Sebagian besar partai politik merespons positif atas reformasi tersebut. Beberapa di antaranya bahkan menyarankan proposal tersebut segera disetujui tanpa terlalu banyak perubahan.

Menkeu berharap proposal tersebut disahkan akhir Agustus 2021. Menurutnya, kenaikan tarif pajak perusahaan akan meningkatkan penerimaan hingga $1,8 miliar. Pemerintah juga berharap perubahan aturan pembayaran pajak untuk industri dan perdagangan menambah penerimaan hingga $1 miliar.

Selain kenaikan tarif pajak perusahaan, pemerintah juga berencana menghapuskan withholding tax atas penghasilan tetap investor asing yang saat ini dikenakan pajak 5%. Hal ini perlu dilakukan demi menarik investasi dan dapat setara dengan negara-negara lain di kawasan seperti Peru, Panama, dan Uruguay.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Secara keseluruhan, pemerintah berharap perubahan rezim pajak ini bisa meraup setidaknya 69% dari total target penerimaan senilai $4 miliar. Sementara itu, target 31% sisanya akan dipenuhi dari upaya efisiensi dan penindakan keras terhadap penghindaran pajak.

Perubahan rencana ini terjadi 3 bulan setelah proposal refomasi pajak yang diusung pemerintah memicu protes karena dianggap tidak adil bagi masyarakat miskin dan kelas menengah. Proposal reformasi yang telah direvisi bertujuan untuk menghimpun penerimaan sekitar $4 miliar.

Pemerintah memperkenalkan rencana reformasi pajak yang pertama pada April 2021. Namun kala itu, masyarakat malah menolak keras rencana tersebut sehingga Presiden Kolombia Ivan Duque harus menariknya dalam beberapa hari.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Menteri Keuangan yang menyusun proposal tersebut, yaitu Alberto Carrasquilla mengundurkan diri lantaran protes atas proposal pajak itu ternyata berubah menjadi demonstrasi antipemerintah yang meluas selama berminggu-minggu atas berbagai masalah.

Seperti dilansir ft.com, protes tersebut sempat berakhir bentrokan besar antara pengunjuk rasa dan polisi, serta menewaskan sedikitnya 24 orang. Lembaga swadaya masyarakat setempat mengatakan jumlah korban dalam bentrokan itu bisa jadi dua kali lipat lebih tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN