KOLOMBIA

Sempat Didemo, Pemerintah Akhirnya Susun Reformasi Pajak Baru

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 20 Juli 2021 | 09:00 WIB
Sempat Didemo, Pemerintah Akhirnya Susun Reformasi Pajak Baru

Ilustrasi. Pengunjuk rasa bentrok dengan polisi saat protes anti-pemerintah di Bogota, Kolombia, Selasa (29/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Nathalia Angarita/hp/cfo

BOGOTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Kolombia mengusulkan rencana reformasi pajak baru yang lebih sederhana dan memberi beban lebih besar pada perusahaan.

Dalam reformasi pajak yang baru, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak perusahaan dari 31% menjadi 35% tahun depan. Hal ini berbeda dengan rencana sebelumnya yang berniat meningkatkan tarif PPN pada beberapa item dan memperluas basis pajak .

“Rencana yang baru tidak menyentuh PPN, tidak menyentuh pajak pensiun karena kita masih dalam pandemi dan kita harus berempati dengan apa yang dialami masyarakat saat ini,” kata José Manuel Restrepo, Menteri Keuangan Kolombia, Senin (19/7/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Restrepo rencananya akan akan mengajukan rancangan reformasi yang baru tersebut ke kongres. Sebagian besar partai politik merespons positif atas reformasi tersebut. Beberapa di antaranya bahkan menyarankan proposal tersebut segera disetujui tanpa terlalu banyak perubahan.

Menkeu berharap proposal tersebut disahkan akhir Agustus 2021. Menurutnya, kenaikan tarif pajak perusahaan akan meningkatkan penerimaan hingga $1,8 miliar. Pemerintah juga berharap perubahan aturan pembayaran pajak untuk industri dan perdagangan menambah penerimaan hingga $1 miliar.

Selain kenaikan tarif pajak perusahaan, pemerintah juga berencana menghapuskan withholding tax atas penghasilan tetap investor asing yang saat ini dikenakan pajak 5%. Hal ini perlu dilakukan demi menarik investasi dan dapat setara dengan negara-negara lain di kawasan seperti Peru, Panama, dan Uruguay.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Secara keseluruhan, pemerintah berharap perubahan rezim pajak ini bisa meraup setidaknya 69% dari total target penerimaan senilai $4 miliar. Sementara itu, target 31% sisanya akan dipenuhi dari upaya efisiensi dan penindakan keras terhadap penghindaran pajak.

Perubahan rencana ini terjadi 3 bulan setelah proposal refomasi pajak yang diusung pemerintah memicu protes karena dianggap tidak adil bagi masyarakat miskin dan kelas menengah. Proposal reformasi yang telah direvisi bertujuan untuk menghimpun penerimaan sekitar $4 miliar.

Pemerintah memperkenalkan rencana reformasi pajak yang pertama pada April 2021. Namun kala itu, masyarakat malah menolak keras rencana tersebut sehingga Presiden Kolombia Ivan Duque harus menariknya dalam beberapa hari.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Menteri Keuangan yang menyusun proposal tersebut, yaitu Alberto Carrasquilla mengundurkan diri lantaran protes atas proposal pajak itu ternyata berubah menjadi demonstrasi antipemerintah yang meluas selama berminggu-minggu atas berbagai masalah.

Seperti dilansir ft.com, protes tersebut sempat berakhir bentrokan besar antara pengunjuk rasa dan polisi, serta menewaskan sedikitnya 24 orang. Lembaga swadaya masyarakat setempat mengatakan jumlah korban dalam bentrokan itu bisa jadi dua kali lipat lebih tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?