PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I, Realisasi Pajak di Taman Sari Baru 38%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2017 | 12:15 WIB
Semester I, Realisasi Pajak di Taman Sari Baru 38%

Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari Andri Kunarso.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak di Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat hingga semester I berakhir masih kurang dari 50%. Pencapaian tersebut dinilai masih belum memenuhi target yang ditetapkan.

Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari Andri Kunarso mengatakan hingga akhir Juni 2017 penerimaan pajak baru mencapai Rp147,5 miliar atau 38,21% dari target yang dipatok sebesar Rp386,1 miliar.

“Pencapaiannya masih kurang dari 50%. Kami akan terus berupaya untuk dapat mengejar kekurangannya, kami targetkan akhir Juli ini sudah mencapai lebih dari 50%. Mudah-mudahan targetnya bisa tercapai,” katanya, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Andri menjelaskan target penerimaan pajak untuk hotel mencapai Rp25 miliar, restoran Rp28,405 miliar, pajak hiburan Rp33,7 miliar, pajak parkir Rp5,7 miliar, pajak reklame Rp8,7 miliar, pajak air tanah Rp701 juta, Bea Perolehan Harta atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp23,3 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp21,3 miliar.

Khusus untuk menggenjot penerimaan PBB, lanjutnya, UPPRD Kecamatan Taman Sari akan memasang imbauan kepada warga untuk melunasi Pajak PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2017.

“Imbauan tersebut akan dipasang pada Light Emitting Diode (LED) di Jembatan Glodok, Taman Sari. Tulisan imbauan ditujukan kepada seluruh warga Kecamatan Taman Sari guna terhindar dari pemasangan tanda tunggakan pajak,” ujarnya seperti dilansir dari beritajakarta.id.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Andri mengatakan UPPRD akan terus mengejar pendapatan pajak dari PBB. Sebab, realisasinya baru 21,6% atau sekitar Rp21 miliar. Sedangkan target PBB tahun 2017 Kecamatan Tamansari sebesar Rp99,8 miliar.

“Jika tahun lalu realisasi penerimaan pajak berhasil mencapai 95%, tahun ini kami targetkan dapat meraih 99%,” tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi