KABUPATEN JEMBER

Selesaikan Tunggakan PBB, Pemkab Libatkan Kejaksaan

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Desember 2023 | 08:00 WIB
Selesaikan Tunggakan PBB, Pemkab Libatkan Kejaksaan

Ilustrasi. 

JEMBER, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur melibatkan Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jember Choirul Arifin mengatakan kejari mulai menelusuri penyebab tunggakan PBB. Salah satu strateginya, kejari memanggil 20 kepala desa dengan tunggakan PBB terbesar.

"Pajak yang tertunggak tersebut tentu saja menjadi hambatan tersendiri bagi pemerintah dalam mewujudkan pembangunan," katanya, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Choirul mengatakan pemanggilan 20 kepala desa ini dilaksanakan berdasarkan surat kuasa khusus dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember.

Dia menjelaskan nilai tunggakan PBB di setiap desa memang bervariasi. Menurutnya, nominal tunggakan tersebut mulai dari ratusan juga hingga Rp2 miliar.

Choirul menyebut Kejari Jember melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) selama ini telah melakukan pendampingan kepada Bapenda. Pendampingan itu di antaranya berupa sosialisasi program ekstensifikasi dan intensifikasi PBB.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Selain itu, pendampingan juga diberikan dalam bentuk penagihan pajak daerah dengan mendatangi seluruh desa. Sayangnya, upaya preventif tersebut belum membuahkan hasil maksimal.

"Tidak ada progres yang baik setelah kami turun ke desa-desa," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto juga berupaya mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB. Dalam hal ini, aparatur sipil negara (ASN) diminta menjadi sebagai teladan pembayaran PBB.

Menurutnya, kepatuhan ASN membayar pajak daerah akan menjadi syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah